Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK MINYAK GORENG SAWIT
A.
Ruang Lingkup.
Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, survailen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Minyak Goreng Sawit secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 7709:2019 Minyak Goreng Sawit.
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022, tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Untuk Perusahaan Industri
Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum atau persetujuan penggunaan merek untuk merek kolektif; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Minyak Goreng Sawit dengan nomor KBLI 10435 dan/atau 10437;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Minyak Goreng Sawit atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan bagi yang sudah memiliki atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen kemanan pangan;
9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Minyak Goreng Sawit sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan
Minyak Goreng Sawit sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Minyak Goreng Sawit yang mencakup merek;
g) informasi produk Minyak Goreng Sawit yang mencakup merek;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) Proses bisnis n) proses bisnis.
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
vi. bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lainnya berupa:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Minyak Goreng Sawit, dengan nomor KBLI 10435 dan/atau 10437 milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Minyak Goreng Sawit, dengan nomor KBLI 10435 dan/atau 10437 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek untuk 4) perjanjian lisensi merek untuk
produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Minyak Goreng Sawit sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Minyak Goreng Sawit sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau.
7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiayan usaha industri Minyak Goreng Sawit milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Minyak Goreng Sawit milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29
sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
(dua puluh sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Minyak Goreng Sawit sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Minyak Goreng Sawit sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
f) bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3) sertifikat merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3) sertifikat merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik INDONESIA;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Minyak Goreng Sawit sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Minyak Goreng Sawit sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat
otoritas yang berwenang di negara setempat;
keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) sertifikat merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3) sertifikat merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Maklun yang menyatakan tidak
akan
dan/atau memindahtangankan Minyak Goreng Sawit sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Minyak Goreng Sawit sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku;
dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha; dan c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan d) perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan
menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1. pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
2. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional;
4. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); atau
5. merek yang diperoleh melalui persetujuan penggunaan untuk merek kolektif
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Minyak Goreng Sawit atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi produk
Minyak Goreng Sawit yang mencakup merek, daftar fasilitas produksi, daftar peralatan uji, daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan, struktur organisasi, dan proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
f. Dokumen pendukung lain berupa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5) huruf c), dengan lingkup kegiatan usaha Industri Minyak Goreng Sawit dengan nomor KBLI 10437 dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang.
g. Dokumen pendukung lain berupa daftar peralatan uji sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5) huruf i), dikecualikan dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang.
h. Sertifikat sistem manajemen mutu dan/atau sistem manajemen keamanan pangan harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu dan/atau keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu dan keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional
i. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun dan pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri atau pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri maka:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun; dan 2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan
a. Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya; dan/atau
b. Sistem manajemen keamanan pangan atau revisinya.
3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
c. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 2 (dua) mandays (orang hari) terhadap Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
- Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
- Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka pelaksanaan pengambilan contoh harus di luar waktu audit.
- Pelaksanan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor dan PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di 1 (satu) LSPro (berada dalam 1 (satu) kementerian/lembaga) serta mendapatkan penugasan dari LSPro dimaksud.
5. Laboratorium Uji yang digunakan.
Laboratorium uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Minyak Goreng Sawit; dan
b. ditunjuk oleh Menteri catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Minyak Goreng Sawit” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Minyak Goreng Sawit.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
1) petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3) lancar berbahasa INDONESIA;
4) memahami peraturan perundang-undangan;
5) terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II : Determinasi
1. Audit Tahap I (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, benar dan sesuai persyaratan;
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap II (audit kesesuaian);
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi dan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar peralatan utama produksi;
9) daftar peralatan uji;
10) daftar informasi terdokumentasi;
11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, yang disediakan oleh pemohon untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di lapangan.
d. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon;
e. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap II (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I;
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 7709:2019 yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Minyak Goreng Sawit;
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Minyak Goreng Sawit.
3. Lingkup Yang Diaudit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diajukan sertifikasi
SNI.
c. Proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI untuk Minyak Goreng Sawit ini.
5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
1. Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri
a. Pemeriksaan barang masuk 1) Bahan baku 2) Fortifikan 3) penyimpanan
b. Proses Produksi 1) Fraksinasi
c. Pemeriksaan produk akhir 1) Pengemasan dan pelabelan
2. Untuk Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang
a. Pemeriksaan barang masuk 1) Bahan baku 2) Penyimpanan
b. Proses Produksi 1) filtrasi
c. Pemeriksaan produk akhir 1) Pengemasan dan pelabelan
3. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC);
4. Inspeksi barang keluar (outgoing QC);
5. Penandaan.
5. Peralatan Lab QC Minimal Peralatan uji vitamin A.
catatan : peralatan uji vitamin A dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang merupakan pengemas ulang.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 7709:2019 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. Petugas pengambil contoh membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
c. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh.
d. Pengambilan contoh dilakukan sesuai SNI 19-0428-1998 atau revisinya;
e. Pengambilan contoh dikelompokan berdasarkan jenis kemasan, yaitu:
1. Logam (kaleng); dan/atau
2. Non logam (plastik, jerigen, kaca, dan lainnya).
f. Jika merek mewakili mutu (kualitasnya berbeda untuk setiap merek), maka pengambilan contoh dilakukan untuk setiap merek.
g. Jika merek tidak mewakili mutu (kualitasnya sama untuk seluruh merek, maka contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi sebanyak 1 (satu) contoh uji mewakili seluruh merek dan kemasan yang diajukan sertifikasinya.
h. Pengambilan contoh terdiri dari 3 (tiga) paket dengan rincian 1 (satu) paket contoh untuk pengujian, 1 (satu) paket contoh untuk arsip Laboratorium Uji dan 1 (satu) paket contoh untuk arsip Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap merek.
i. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
j. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. Cara Pengujian
a. pengujian dilakukan dengan mengacu pada SNI 7709:2019;
b. pengujian vitamin A, penyiapan larutan standar vitamin A, ekstraksi dan penyabunan, dan penghitungan kadar karoten dilakukan dengan mengacu huruf G; dan
c. pengujian warna dilakukan dengan mengacu huruf G
Keterangan:
Pengujian bilangan peroksida dan vitamin A (total) dilakukan terhadap contoh yang diambil di pabrik.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 7709:2019 yang dimohonkan
Tahap III. Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Minyak Goreng Sawit;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Minyak Goreng Sawit;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
2. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
3. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
4. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) merek;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor, tanggal, dan laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Evaluasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap.
e. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
f. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi
g. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
h. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
i. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan
penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
j. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
k. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
l. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
m. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
n. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik.
o. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik
p. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
q. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) nomor SNI dan judul;
5) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 6) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) nomor SNI dan judul;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8) masa berlaku Sertifikat SNI
r. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
s. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
t. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
u. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
v. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
w. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi;
x. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri;
Tahap IV. Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Minyak Goreng Sawit yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya;
atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI, pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahuanan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Minyak Goreng Sawit.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung;
dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar; atau 2) Pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V. Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilan 2 (dua) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilan 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
- Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
- Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka pelaksanaan pengambilan contoh harus di luar waktu audit.
- Pelaksanan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor dan PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap II (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan;
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan
contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh petugas pengambil contoh sesuai dengan SNI 7709:2019 yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Minyak Goreng Sawit;
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Minyak Goreng Sawit.
e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang undangan terkait dan telah di-register oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup Yang Diaudit
a. Audit sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan dilakukan pada elemen kritis sistem fungsi organisasi;
b. Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Minyak Goreng Sawit ini.
5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
1. Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri
a. Pemeriksaan barang asuk 1) Bahan baku 2) Fortifikan 3) penyimpanan
b. Proses Produksi 1) Fraksinasi;
c. Pemeriksaan produk akhir 1) Pengemasan dan pelabelan
2. Untuk Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang
a. Pemeriksaan barang masuk 1) Bahan baku 2) Penyimpanan
b. Proses Produksi 1) filtrasi
c. Pemeriksaan produk akhir 1) Pengemasan dan pelabelan
3. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC);
4. Inspeksi barang keluar (outgoing QC);
5. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 7709:2019 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. Petugas pengambil contoh membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang.
c. Contoh uji dilengkapi dengan berita acara pengambilan contoh (BAPC) dan label contoh.
d. Pengambilan contoh dilakukan sesuai SNI 19-0428-1998 atau revisinya;
e. Pengambilan contoh dikelompokan berdasarkan jenis kemasan, yaitu:
1. Logam (kaleng); dan/atau
2. Non logam (plastik, jerigen, kaca, dan lainnya.
f. Jika merek mewakili mutu (kualitasnya berbeda untuk setiap merek, maka pengambilan contoh dilakukan untuk setiap merek.
g. Jika merek tidak mewakili mutu (kualitasnya sama untuk seluruh merek, maka contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi sebanyak 1 (satu) contoh uji mewakili seluruh merek dan kemasan yang diajukan sertifikasinya.
h. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
i. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. Cara Pengujian
a. pengujian dilakukan dengan mengacu pada SNI 7709:2019;
b. pengujian vitamin A, penyiapan larutan standar vitamin A, ekstraksi dan penyabunan, dan penghitungan kadar karoten dilakukan dengan mengacu huruf G; dan
c. pengujian warna dilakukan dengan mengacu huruf G.
Keterangan:
Pengujian bilangan peroksida dan vitamin A (total) dilakukan terhadap contoh yang diambil di pabrik.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 7709:2019
yang dimohonkan
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Minyak Goreng Sawit;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Penandaan Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Dilakukan dengan cara cetak/printing pada setiap kemasan Minyak Goreng Sawit yang meliputi tanda SNI dan tanda elektronik.
2. Dilakukan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
3. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI pada setiap kemasan Minyak Goreng Sawit.
4. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI 7709:2019.
5. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada produk dan/atau kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. merek/nama dagang;
b. nama produk;
c. tara pangan; dan
d. kode daur ulang untuk kemasan plastik.
6. Setiap Minyak Goreng Sawit yang kondisi fisiknya tidak dapat dibubuhkan Tanda SNI wajib dibuktikan dengan sertifikat SNI.
F.
Pengendalian Proses Produksi
1. Pengendalian proses produksi untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Bahan Baku dan Fortifikan Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai persyaratan pembelian Setiap pembelian
3. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
4. Penyimpanan Verifikasi dan validasi penyimpanan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
6. Fraksinasi Verifikasi dan validasi penyimpanan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
8. Pengujian Verifikasi dan validasi penyimpanan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
9. Penambahan fortifikan Verifikasi dan validasi penambahan fortifikan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
10. Inspeksi & Packing Produk Akhir Verifikasi secara visual Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
11. Penandaan Verifikasi dan validasi penandaan Minyak Goreng Sawit Sesuai Skema Sertifikasi Sesuai Standar Operasi
12. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap tahun
2. Pengendalian proses produksi untuk Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Bahan Baku Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai SNI 7709:2019 Setiap pembelian
3. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
4. Penyimpanan Verifikasi dan validasi penyimpanan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
6. Filtrasi Verifikasi dan validasi filtrasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
7. Inspeksi & Packing Produk Akhir Verifikasi secara visual Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
8. Penandaan Verifikasi dan validasi penandaan Minyak Goreng Sawit Sesuai Skema Sertifikasi Sesuai Standar Operasi
9. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap tahun
G.
Cara Pengujian
1. Pengujian Vitamin A Vitamin A (total) diperoleh dari penjumlahan vitamin A (sebagai retinol) dan provitamin A (karoten) yang dihitung kesetaraannya dengan vitamin A.
Kondisi:
a. Jika nilai vitamin A (sebagai retinol) telah memenuhi persyaratan mutu, maka tidak perlu dilakukan pengujian provitamin A (karoten).
b. Jika nilai provitamin A (karoten) telah memenuhi persyaratan mutu maka tidak perlu dilakukan pengujian vitamin A (sebagai retinol).
c. Pada analisis provitamin A (karoten), apabila nilai absorbansinya diperoleh kurang dari 0,2 maka dinyatakan kadar karoten tidak terdeteksi.
2. Penyiapan larutan standar vitamin A
a. Larutan baku standar vitamin A 15 µm/mL (50 IU/mL) menggunakan retinil A asetat, penyiapan dilakukan sebagai berikut:
1. Timbang 50 mg vitamin A asetat dengan teliti ke dalam labu ukur berwarna gelap 100 mL;
2. Tambahkan sedikit aseton (kurang dari 3 mL) aseton untuk membantu pelarutan;
3. Larutkan hingga tanda tera menggunakan etanol 95 %; dan
4. Simpan pada suhu 4 ⁰C dalam ruang gelap (larutan ini stabil dalam 2 minggu).
b. Larutan deret standar vitamin A, penyiapan dilakukan sebagai berikut:
1. Pipet 5 mL larutan baku standar vitamin A 50 IU/mL ke dalam labu didih 250 mL kemudian tambahkan 25 mL etanol 95% dan 40 mg asam pirogalat;
2. Pipet 2 mL larutan baku standar vitamin A 50 IU/mL ke dalam labu didih 250 mL kemudian tambahkan 33 mL etanol 95 % dan 40 mg asam pirogalat;
3. Pipet 0,5 mL larutan baku standar vitamin A 50 IU/mL ke dalam labu didih 250 mL kemudian tambahkan 37,5 mL etanol 95 % dan 40 mg asam pirogalat.
3. Ektraksi dan penyabunan Penyiapan ekstraksi dan penyabunan dilakukan sebagai berikut:
a. Pipet 10 mL KOH 50 % ke dalam setiap Erlenmeyer, alirkan gas N2 sebelum dan saat refluks (pemanasan) dan segera letakkan Erlenmeyer di atas pemanas listrik, hubungkan dengan kondensor, refluks selama 45 menit sambil digoyang tiap 10 menit. Angkat Erlenmeyer dari pemanas listrik, tutup dengan sumbat gabus, dan segera dinginkan sampai suhu kamar dengan menggunakan air dingin (air es);
b. Pipet 10 mL asam asetat glasial, masukkan ke dalam setiap Erlenmeyer untuk menetralkan KOH;
c. Aduk rata dan biarkan dingin sampai suhu ruang;
d. Pindahkan larutan ini dengan teliti ke dalam labu volumetrik berwarna gelap 100 mL dan tambahka THF-etanol 95% (50:50) sampai tanda tera;
e. Bolak-balikkan labu sebanyak 10 kali. Biarkan labu selama 1 jam atau 1 malam di dalam refrigerator untuk mengendapkan
asam lemak yang terbentuk selama proses penyabunan sehingga diperoleh hasil yang lebih baik. Dalam kasus tertentu, sentrifugasi dapat digunakan untuk mempercepat pengendapan.
4. Penghitungan kadar karoten
a. Total beta karoten dihitung menggunakan rumus berikut:
dimana ΔA adalah perbedaan absorbansi yang terobservasi, A, antara larutan sampel dan solven.
l adalah panjang jalur (pathlength), dalam centimeter, dari sel Ρ adalah konsentrasi, dalam gram per 100 mL, digunakan untuk mengukur absorbansi.
Nyatakan hasil ke angka bulat terdekat.
b. Perhitungan beta karoten ekivalen retinol Penghitungan aktivitas vitamin A dalam International Unit (IU) dari β-carotene sesuai ketentuan berikut:
1 mcg RAE (Retinol Activity Equivalents) = 12 µg dietary all- trans-β-carotene
= 1 mcg all-trans-retinol 1 IU (International Unit) = 0,300 µg all-trans- retinol
5. Pengujian warna Pengujian warna sesuai dengan pengamatan.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda
