Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Minyak Goreng Sawit yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Minyak Goreng Sawit Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; atau b. telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil impor. (3) Penggunaan label kemasan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Minyak Goreng Sawit Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda