Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Minyak Goreng Sawit yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Minyak Goreng Sawit Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI; (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda