Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Minyak Goreng Sawit dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Minyak Goreng Sawit sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Minyak Goreng Sawit sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Minyak Goreng Sawit.
Koreksi Anda
