Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Minyak Goreng Sawit secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Minyak Goreng Sawit yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 250 kg (dua ratus lima puluh kilogram).
(2) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda
