Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 7709:2019 untuk Minyak Goreng Sawit secara wajib.
(2) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex.1511.90.36.
(3) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dikemas.
(5) Setiap kemasan Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan tara pangan sesuai ketentuan peraturan perundang- perundangan.
Koreksi Anda
