Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang MEKANISME KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Mekanisme Kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara individu dan/atau tim kerja.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim kerja di lingkungan unit organisasi pusat; dan
b. tim kerja di lingkungan unit pelaksana teknis.
(3) Tim kerja di lingkungan unit organisasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membawahi unit organisasi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian.
(4) Tim kerja di lingkungan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang membawahi organisasi unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
Koreksi Anda
