Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang MEKANISME KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Kerja digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan penugasan dan proses kerja yang efektif, lincah, dan kolaboratif.
(2) Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kedudukan;
b. penugasan;
c. pelaksanaan tugas;
d. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. pengelolaan kinerja; dan
f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
