Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penilaian terhadap bukti hasil pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional. (2) Tes tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman Pejabat Fungsional dalam menganalisis dan memecahkan masalah terkait Kompetensi. (3) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai kemampuan peserta dalam menyampaikan ide/gagasan yang disusun dalam bentuk makalah atau laporan hasil kegiatan. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d merupakan metode uji untuk memverifikasi pengalaman peserta dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda