Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode: a. uji portofolio; b. tes tertulis; c. presentasi; dan d. wawancara. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
Koreksi Anda