Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Uji Kompetensi disusun dengan mengacu pada standar Kompetensi Jabatan Fungsional meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional. (3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BPSDMI.
Koreksi Anda