Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim sekretariat. (2) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPSDMI.
Koreksi Anda