Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan, pangkat PNS, atau Jabatan Fungsional yang akan diuji; dan/atau b. memiliki keahlian dan kemampuan di bidang: 1. pembinaan dan pengembangan Industri; 2. pengembangan sumber daya manusia Industri; atau 3. pendidikan dan pelatihan di bidang Industri.
Koreksi Anda