Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan, pangkat PNS, atau Jabatan Fungsional yang akan diuji; dan/atau
b. memiliki keahlian dan kemampuan di bidang:
1. pembinaan dan pengembangan Industri;
2. pengembangan sumber daya manusia Industri; atau
3. pendidikan dan pelatihan di bidang Industri.
Koreksi Anda
