Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit berasal dari:
a. unsur yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional;
b. unsur yang membidangi urusan organisasi dan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Perindustrian; dan
c. unsur Jabatan Fungsional.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Koreksi Anda
