Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit berasal dari: a. unsur yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional; b. unsur yang membidangi urusan organisasi dan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Perindustrian; dan c. unsur Jabatan Fungsional. (2) Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Koreksi Anda