Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi. (2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun materi Uji Kompetensi; b. menentukan metode dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi; c. melakukan Uji Kompetensi sesuai dengan metode, waktu dan tempat yang ditetapkan; d. mengolah hasil Uji Kompetensi; e. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; f. membuat berita acara dan menyampaikan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan g. membuat dan menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada kepada Kepala BPSDMI atau pejabat yang berwenang. (3) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menentukan metode dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi; b. memberi rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi; dan c. memberikan catatan hasil Uji Kompetensi. (4) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPSDMI.
Koreksi Anda