Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPSDMI menyelenggarakan Uji Kompetensi. (2) Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPSDMI mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan bidang Uji Kompetensi; b. menyusun perencanaan pelaksanaan Uji Kompetensi; c. MENETAPKAN Tim Penguji; d. menerbitkan Sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus; dan e. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda