Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. Kepala BPSDMI untuk Pejabat Fungsional jenjang ahli utama; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas pembinaan Jabatan Fungsional untuk Jabatan Fungsional selain jenjang ahli utama.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
