Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Kepala BPSDMI untuk Pejabat Fungsional jenjang ahli utama; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas pembinaan Jabatan Fungsional untuk Jabatan Fungsional selain jenjang ahli utama. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda