Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi MENETAPKAN dan mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi melakukan pemanggilan terhadap peserta untuk mengikuti Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (3) Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi menggunakan metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (4) Dalam melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penguji menggunakan paling sedikit 2 (dua) metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (5) Tim Penguji menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada Kepala BPSDMI. (6) Kepala BPSDMI menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada peserta melalui pimpinan unit kerja yang bersangkutan. .
Koreksi Anda