Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Tim sekretariat melaksanakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang disampaikan calon peserta yang diusulkan mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Calon peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai peserta.
(3) Calon peserta yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilanjutkan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
