Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS dari jabatan lain yang mengajukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a menyampaikan usulan untuk mengikuti Uji Kompetensi melalui pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Kepala BPSDMI, dengan melampirkan: a. surat keterangan ketersediaan formasi Jabatan Fungsional dari pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang melaksanakan pengelolaan manajemen sumber daya manusia; b. surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja yang akan ditempati oleh Pejabat Fungsional; c. surat keputusan pangkat/golongan ruang terakhir; d. surat keputusan jabatan terakhir; e. dokumen portofolio serta data dukung yang diperlukan; dan f. hasil penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menyampaikan usulan untuk mengikuti Uji Kompetensi melalui pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Kepala BPSDMI, dengan melampirkan: a. surat keterangan ketersediaan formasi Jabatan Fungsional dari pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang melaksanakan pengelolaan manajemen sumber daya manusia; b. penetapan angka kredit terakhir; c. surat keputusan pangkat/golongan ruang terakhir; d. surat keputusan jabatan terakhir; dan e. hasil penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda