Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) PNS dari jabatan lain yang mengajukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a menyampaikan usulan untuk mengikuti Uji Kompetensi melalui pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Kepala BPSDMI, dengan melampirkan:
a. surat keterangan ketersediaan formasi Jabatan Fungsional dari pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang melaksanakan pengelolaan manajemen sumber daya manusia;
b. surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja yang akan ditempati oleh Pejabat Fungsional;
c. surat keputusan pangkat/golongan ruang terakhir;
d. surat keputusan jabatan terakhir;
e. dokumen portofolio serta data dukung yang diperlukan; dan
f. hasil penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menyampaikan usulan untuk
mengikuti Uji Kompetensi melalui pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Kepala BPSDMI, dengan melampirkan:
a. surat keterangan ketersediaan formasi Jabatan Fungsional dari pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang melaksanakan pengelolaan manajemen sumber daya manusia;
b. penetapan angka kredit terakhir;
c. surat keputusan pangkat/golongan ruang terakhir;
d. surat keputusan jabatan terakhir; dan
e. hasil penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
