Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk masing-masing Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
