Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi penyelenggara, Tim Penguji, Pejabat Fungsional, dan/atau calon Pejabat Fungsional dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
