Pasal 1
(1) Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat BPIPI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
(2) BPIPI dipimpin oleh Kepala.