Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sepeda Roda Dua adalah kendaraan yang mempunyai 2 (dua) roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat, dan di atas roda yang dapat dikemudikan.
2. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintahan nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Sepeda Roda Dua yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI Sepeda Roda Dua.
4. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Sepeda Roda Dua dan menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI Sepeda Roda Dua.
5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu
terhadap contoh Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI Sepeda Roda Dua.
6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri Sepeda Roda Dua di Kementerian Perindustrian.
9. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.