Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berupa tanda elektronik.
(2) Tanda Elektonik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
(3) Tanda Elektonik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
