Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Sprayer Gendong; b. memiliki merek sendiri untuk Sprayer Gendong Semi Otomatis kelas 8 (delapan) dan/atau Sprayer Gendong Elektrik kelas 7 (tujuh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Semi Otomatis: a) fasilitas pembuatan tangki; b) fasilitas pembuatan pompa; c) fasilitas perakitan; dan d) fasilitas penandaan; 2. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Elektrik: a) fasilitas pembuatan tangki; b) fasilitas perakitan; dan c) fasilitas penandaan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Semi Otomatis: a) peralatan uji tekanan pompa; b) peralatan uji kebocoran tangki (leak test); c) peralatan uji bentur (drop-test); d) peralatan uji ketahanan sabuk; dan e) peralatan uji ketahanan katup; 2. untuk Perusahaan Industri Sprayer Gendong Elektrik: a) peralatan uji tekanan pompa elektrik; b) peralatan uji kebocoran tangki (leak test); c) peralatan uji bentur (drop-test); d) peralatan uji ketahanan sabuk; dan e) peralatan uji ketahanan katup; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Sprayer Gendong Semi Otomatis kelas 8 (delapan) dan/atau Sprayer Gendong Elektrik kelas 7 (tujuh) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. bertindak sebagai importir untuk produk Sprayer Gendong hasil produksi Produsen di Luar Negeri; e. bukan merupakan Perusahaan Industri; dan f. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Sprayer Gendong; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda