Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sprayer Gendong yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Sprayer Gendong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Sprayer Gendong hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Sprayer Gendong hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda