Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Sprayer Gendong secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Sprayer Gendong yang: a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 5 (lima) buah untuk setiap pengiriman. (2) Sprayer Gendong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda