SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Politeknik Industri Petrokimia Banten terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Senat;
d. Dewan Penyantun;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Satuan Pengawas Internal;
g. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
h. Subbagian Umum dan Keuangan;
i. Program Studi;
j. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
k. Unit Pabrik dalam Sekolah (Teaching Factory); dan
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik Industri Petrokimia Banten.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin Politeknik Industri
Petrokimia Banten.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur I yang membidangi akademik;
b. Pembantu Direktur II yang membidangi umum dan keuangan; dan
c. Pembantu Direktur III yang membidangi kemahasiswaan dan kerja sama.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, hubungan alumni, dan kerja sama.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik Industri Petrokimia Banten yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang memberikan pertimbangan nonakademik.
(3) Ketentuan mengenai Senat dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten.
(1) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf g mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan, hubungan alumni, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten.
(2) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, perencanaan, dan sistem informasi, dan oleh Pembantu Direktur III dalam hal administrasi kemahasiswaan, hubungan alumni dan kerja sama.
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumah- tanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang teknologi industri petrokimia.
Program Studi sebagaimana dimaskud dalam Pasal 13 terdiri atas:
a. Program Studi Teknologi Proses Industri Petrokimia;
b. Program Studi Teknologi Mesin Industri Petrokimia; dan
c. Program Studi Teknologi Instrumentasi Industri Petrokimia.
Setiap Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi; dan
c. Laboratorium Program Studi dan/atau Workshop Program Studi.
(1) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
(3) Laboratorium Program Studi dan/atau Workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c
merupakan sarana penunjang Program Studi dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian, inovasi teknologi, diversifikasi produk, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Pabrik dalam Sekolah (Teaching Factory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembelajaran proses produksi barang dan/atau jasa.
(2) Unit Pabrik dalam Sekolah (Teaching Factory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf l merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang teknologi industri petrokimia.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Bahasa; dan
c. Unit Komputer.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
(3) Unit Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf m, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.