Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mainan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 566) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian:
a. Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/ PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mainan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1314);
b. Nomor 111/M-IND/PER/12/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mainan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2009);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: