Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pemutakhiran data;
b. rapat koordinasi; dan/atau
c. monitoring ke satuan unit kerja yang menangani.
(2) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. komunikasi elekronik; dan/atau
b. surat menyurat.
Koreksi Anda
