Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f merupakan penataan dokumen laporan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
(2) Penataan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jenis masalah, unit kerja terlapor, dan waktu pengaduan.
Koreksi Anda
