Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf c merupakan penyampaian pengaduan masyarakat kepada Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah, satuan unit kerja yang bersangkutan atau instansi lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengaduan Masyarakat yang berkadar pengawasan yang direkomendasikan untuk dilakukan audit dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Inspektur yang berwenang.
(3) Pengaduan Masyarakat yang tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b disampaikan kepada pimpinan satuan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pengaduan Masyarakat yang substansinya tidak logis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c diberitahukan kepada unit kerja yang bersangkutan.
(5) Pengaduan Masyarakat yang secara substansial bukan kewenangan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d disampaikan kepada instansi lain yang berwenang untuk menangani.
Koreksi Anda
