Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. merumuskan inti masalah yang diadukan; b. menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan; c. meneliti dokumen dan/atau informasi yang terkait dengan pengaduan; d. menentukan apakah pengaduan yang diterima berkadar pengawasan atau tidak berkadar pengawasan; dan e. MENETAPKAN hasil penelaahan pengaduan untuk proses penanganan selanjutnya. (2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan yang: 1. berindikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat atau negara dengan substansi pengaduan logis dan memadai, identitas pelapornya jelas atau tidak jelas, serta didukung dengan bukti-bukti dapat direkomendasikan untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu/audit investigasi; dan 2. substansi pengaduannya tidak memadai dengan identitas pelapor jelas, dapat direkomendasikan untuk dilakukan klarifikasi. b. Pengaduan Masyarakat tidak berkadar pengawasan yang memerlukan tindak lanjut dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur oleh satuan unit kerja yang bersangkutan; c. Pengaduan Masyarakat yang substansinya tidak logis berupa keinginan Pelapor yang secara normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mungkin dipenuhi, tidak perlu diproses lebih lanjut; dan d. Pengaduan Masyarakat yang secara substansial bukan kewenangan Kementerian Perindustrian. (3) Dalam melakukan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan unit kerja eselon 2 terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id