Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a dapat dilakukan secara manual atau menggunakan sistem aplikasi komputer. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data pengaduan: 1. nomor dan tanggal agenda; 2. tanggal pengaduan; 3. ruang lingkup pengaduan. b. identitas pelapor: 1. nama; 2. alamat; 3. pekerjaan; dan 4. melampirkan fotocopy KTP atau identitas lainnya c. identitas terlapor: 1. nama; 2. NIP; 3. alamat; 4. jabatan; dan/atau 5. asal unit kerja. d. lokasi kasus. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id