Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Pedoman penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian Perindustrian bertujuan:
a. agar Pengaduan Masyarakat dapat ditangani dengan baik dan benar serta efektif dan efisien;
b. agar penanganan Pengaduan Masyarakat lebih terkoordinasi dan mempunyai mekanisme penanganan yang sama;
c. memberdayakan Pengaduan Masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat;
dan
d. mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
