Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian Perindustrian bertujuan: a. agar Pengaduan Masyarakat dapat ditangani dengan baik dan benar serta efektif dan efisien; b. agar penanganan Pengaduan Masyarakat lebih terkoordinasi dan mempunyai mekanisme penanganan yang sama; c. memberdayakan Pengaduan Masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat; dan d. mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda