Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pengaduan Masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada Aparatur Pemerintah berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, keluhan dan/atau kritik yang bersifat membangun. 2. Aparatur Pemerintah adalah perangkat pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lingkungan Kementerian Perindustrian. 3. Pelapor adalah individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perindustrian. 4. Terlapor adalah aparatur negara atau lembaga tertentu di luar pemerintah yang diduga melakukan penyimpangan atau pelanggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id