Pasal I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M- IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib diubah dengan menambah ketentuan huruf c sebagai berikut: