Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda