Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Sepatu Pengaman kelas 9 (sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Sepatu Pengaman dengan lingkup KBLI 15203; 4. surat pernyataan diri penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Sepatu Pengaman sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. informasi produk Sepatu Pengaman yang mencakup kelompok, merek, dan desain; 8. daftar fasilitas produksi; 9. daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir; 10. ilustrasi pembubuhan tanda SNI; 11. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 12. struktur organisasi; dan 13. proses bisnis. (2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Koreksi Anda