Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 15203; b. memiliki merek sendiri untuk produk Sepatu Pengaman kelas 9 (sembilan); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. assembling; dan 2. kelebut/acuan/last; d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda