Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 15203;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Sepatu Pengaman kelas 9 (sembilan);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. assembling; dan
2. kelebut/acuan/last;
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
