Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Sepatu Pengaman yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir apabila:
a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri;
b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan
c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
