Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Sepatu Pengaman dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Sepatu Pengaman sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Sepatu Pengaman dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Sepatu Pengaman sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda