Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Sepatu Pengaman secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dikecualikan bagi Sepatu Pengaman yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) pasang;
c. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda
