Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 8877:2023 Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman secara wajib. (2) Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS): a. 6401.10.00; b. 6401.92.10; c. Ex. 6401.99.10; d. Ex. 6401.99.90; e. 6402.91.91; f. 6402.91.92; g. 6402.99.10; h. 6402.99.20; i. 6403.40.00; j. 6403.91.30; k. 6403.99.30; dan l. 6404.19.10. (3) Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda