Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
9. Pejabat Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Pembina Industri adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
10. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
11. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan Industri.
12. Pembinaan Industri adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pembangunan dan pengembangan terkait perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan pemberian fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tujuan Perindustrian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Industri dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Industri sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
17. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pembina Industri dalam bentuk Angka Kredit Pembina Industri.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembina Industri sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri.
19. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan Pembina Industri.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural dari Pembina Industri dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pembina Industri sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
22. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pembina Industri baik perorangan atau kelompok di bidang Pembinaan Industri.
23. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
(1) Pembina Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Industri pada Instansi Pemerintah.
(2) Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. pejabat administrator; atau
d. pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(4) Kedudukan Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional Pembina Industri merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang jabatan terendah sampai jenjang jabatan tertinggi, terdiri atas:
a. Pembina Industri ahli pertama;
b. Pembina Industri ahli muda;
c. Pembina Industri ahli madya; dan
d. Pembina Industri ahli utama.
Pasal 4
(1) Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pembina Industri ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(2) Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pembina Industri ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Penata, golongan ruang III/c; dan
b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(3) Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pembina Industri ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Pembina, golongan ruang IV/a;
b. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pembina Industri ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
b. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
BAB III
TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dapat dinilai Angka Kredit terdiri atas:
a. Pembinaan Industri;
b. pengembangan profesi; dan
c. penunjang.
(2) Unsur kegiatan Pembinaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub-unsur:
a. penyusunan kebijakan Pembinaan Industri;
b. perencanaan program Pembinaan Industri;
c. pembinaan perancangan perusahaan Industri;
d. pembinaan pengelolaan dan pengembangan perusahaan Industri;
e. pembinaan standar di bidang Industri;
f. pembinaan Industri 4.0;
g. pembinaan optimalisasi teknologi Industri;
h. pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri;
i. pembinaan Industri hijau;
j. pembinaan Industri strategis;
k. pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
l. pembinaan jasa Industri;
m. pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri;
n. pembinaan pengamanan dan penyelamatan Industri;
o. pembinaan pengembangan perwilayahan Industri;
p. pembinaan kerja sama internasional bidang Industri;
q. pembinaan kompetensi sumber daya manusia Industri;
r. pembinaan promosi Industri;
s. pembinaan Industri halal;
t. pembinaan iklim usaha Industri; dan
u. pembinaan sistem informasi Industri.
(3) Unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas sub-unsur:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pembinaan Industri;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Industri;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Pembinaan Industri;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pembinaan Industri;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pembinaan Industri; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Pembinaan Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Unsur kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas sub-unsur:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Pembinaan Industri;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Pasal 7
Rincian unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan memperhatikan:
a. indikator beban kerja;
b. aspek dalam penghitungan kebutuhan;
c. waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan; dan
d. penghitungan kebutuhan.
Pasal 10
Indikator beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. jumlah dan jenis perusahaan Industri yang dibina;
b. besaran ruang lingkup Pembinaan Industri; dan
c. kompleksitas pembinaan perusahaan Industri.
Pasal 11
(1) Aspek dalam penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. beban kerja; dan
b. standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kemampuan rata-rata untuk memperoleh Hasil Kerja yang diukur menggunakan:
a. satuan waktu; atau
b. satuan hasil.
Pasal 12
(1) Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan rencana strategis di bidang Perindustrian.
(2) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain disusun berdasarkan rencana strategis dapat dilakukan berdasarkan kecenderungan bertambah atau berkurangnya beban kerja Pembinaan Industri.
Pasal 13
(1) Penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan melalui pendekatan Hasil Kerja dengan memperhatikan aspek beban kerja dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pendekatan Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; dan
b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri dengan pendekatan Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia pada Instansi Pembina.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia pada Instansi Pembina melakukan validasi terhadap hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan validasi terhadap hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia pada Instansi Pembina dapat dibantu oleh tim validasi.
(4) Tim validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
(5) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil validasi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk
mendapatkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Pasal 15
(1) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada PPK Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina.
(2) PPK Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk dilakukan validasi.
(3) Dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia.
(4) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil validasi berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada PPK Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina.
(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina menyampaikan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan penetapan.
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan memperhatikan:
a. indikator beban kerja;
b. aspek dalam penghitungan kebutuhan;
c. waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan; dan
d. penghitungan kebutuhan.
Pasal 10
Indikator beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. jumlah dan jenis perusahaan Industri yang dibina;
b. besaran ruang lingkup Pembinaan Industri; dan
c. kompleksitas pembinaan perusahaan Industri.
Pasal 11
(1) Aspek dalam penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. beban kerja; dan
b. standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kemampuan rata-rata untuk memperoleh Hasil Kerja yang diukur menggunakan:
a. satuan waktu; atau
b. satuan hasil.
Pasal 12
(1) Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan rencana strategis di bidang Perindustrian.
(2) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain disusun berdasarkan rencana strategis dapat dilakukan berdasarkan kecenderungan bertambah atau berkurangnya beban kerja Pembinaan Industri.
Pasal 13
(1) Penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan melalui pendekatan Hasil Kerja dengan memperhatikan aspek beban kerja dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pendekatan Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; dan
b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri dengan pendekatan Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia pada Instansi Pembina.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia pada Instansi Pembina melakukan validasi terhadap hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan validasi terhadap hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia pada Instansi Pembina dapat dibantu oleh tim validasi.
(4) Tim validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
(5) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil validasi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk
mendapatkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Pasal 15
(1) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada PPK Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina.
(2) PPK Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk dilakukan validasi.
(3) Dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia.
(4) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil validasi berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada PPK Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina.
(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina menyampaikan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan penetapan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama; dan
b. PPK atau PyB, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli pertama sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g dapat dihitung secara kumulatif.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja/nilai kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 23
Pasal 24
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian dilakukan dengan seleksi administrasi, portofolio, dan wawancara.
(2) Seleksi administrasi, portofolio, dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mempunyai tugas:
a. melakukan validasi kesesuaian dokumen administrasi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian;
b. melakukan penelaahan portofolio terhadap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian;
c. melakukan wawancara terhadap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian;
d. memberikan penilaian pemenuhan persyaratan administrasi, portofolio, dan wawancara terhadap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian; dan
e. memberikan hasil penilaian pemenuhan persyaratan administrasi, portofolio, dan wawancara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
Pasal 25
(1) PNS yang lulus seleksi administrasi, portofolio, dan wawancara diberikan rekomendasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
(2) Rekomendasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jenjang dan Angka Kredit Kumulatif.
(3) Pemberian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai dengan pendidikan dan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir; dan
b. hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat penyesuaian.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan berdasarkan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan tabel Angka Kredit Kumulatif pengangkatan penyesuaian Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PPK atau PyB dapat MENETAPKAN keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui
penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pembina Industri yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
b. pejabat lain yang terkait.
(3) Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina menyampaikan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina melalui sistem informasi.
(4) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum tersedia, penyampaian keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian dapat dilakukan secara manual.
Pasal 27
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 28
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS belum menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja/nilai kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama; dan
b. PPK atau PyB, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli pertama sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa Industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa
perkapalan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa biosistem, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa sistem informasi, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa tekstil, perencanaan wilayah, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika dan sains data, pangan, perikanan dan pertanian, kehutanan, ekonomi, hukum, manajemen bisnis, psikologi, desain, bahasa dan sastra, hubungan internasional, atau kebijakan publik; dan
e. nilai prestasi kerja/nilai kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan dasar di bidang Pembinaan Industri.
(5) Pembina Industri yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(7) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPK atau PyB dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
b. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
d. fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. fotokopi penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; dan
f. daftar riwayat hidup.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli muda;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi, atau di tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli madya dan Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja/nilai kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.
(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan batas usia pada saat PNS yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki.
(4) Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan untuk mengisi jenjang jabatan Pembina Industri ahli utama, selain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki juga harus sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimiliki.
(6) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri.
(8) PNS yang memiliki pangkat satu tingkat di bawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain pada jenjang jabatan di atasnya apabila telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun.
(9) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain harus sudah diterima Instansi Pembina paling lambat:
a. 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 1 dan angka 2 untuk Pembina Industri ahli pertama, Pembina Industri ahli muda, dan Pembina Industri ahli madya.
b. 12 (dua belas) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3 dan angka 4 untuk Pembina Industri ahli utama.
Pasal 20
Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g dapat dihitung secara kumulatif.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja/nilai kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 23
Pasal 24
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian dilakukan dengan seleksi administrasi, portofolio, dan wawancara.
(2) Seleksi administrasi, portofolio, dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mempunyai tugas:
a. melakukan validasi kesesuaian dokumen administrasi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian;
b. melakukan penelaahan portofolio terhadap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian;
c. melakukan wawancara terhadap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian;
d. memberikan penilaian pemenuhan persyaratan administrasi, portofolio, dan wawancara terhadap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian; dan
e. memberikan hasil penilaian pemenuhan persyaratan administrasi, portofolio, dan wawancara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
Pasal 25
(1) PNS yang lulus seleksi administrasi, portofolio, dan wawancara diberikan rekomendasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
(2) Rekomendasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jenjang dan Angka Kredit Kumulatif.
(3) Pemberian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai dengan pendidikan dan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir; dan
b. hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat penyesuaian.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan berdasarkan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan tabel Angka Kredit Kumulatif pengangkatan penyesuaian Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PPK atau PyB dapat MENETAPKAN keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui
penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pembina Industri yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
b. pejabat lain yang terkait.
(3) Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina menyampaikan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina melalui sistem informasi.
(4) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum tersedia, penyampaian keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian dapat dilakukan secara manual.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 28
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS belum menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja/nilai kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pembina Industri wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan terhadap Pembina Industri yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(4) Ketentuan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Pembina Industri ahli utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pembina Industri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pembina Industri meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Uji Kompetensi dilakukan untuk:
a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian;
c. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi; dan
d. kenaikan jenjang jabatan Pembina Industri.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim.
Pasal 32
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian;
c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi; dan
d. Pembina Industri yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri setingkat lebih tinggi.
Pasal 33
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. materi kompetensi teknis;
b. materi kompetensi manajerial; dan
c. materi kompetensi sosial kultural.
Pasal 34
(1) Uji Kompetensi dilakukan dengan menggunakan metode:
a. tes tertulis;
b. presentasi; dan/atau
c. wawancara.
(2) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim dapat menggunakan metode lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 35
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari:
a. unsur yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri;
b. unsur kepegawaian; dan
c. unsur yang memiliki kompetensi bidang Pembinaan Industri.
(3) Susunan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(4) Jumlah keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Pasal 36
Syarat untuk dapat menjadi anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat PNS/Pembina Industri yang akan mengikuti Uji Kompetensi; dan
b. memiliki keahlian dan kemampuan di bidang:
1. Pembinaan Industri;
2. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
3. pendidikan dan pelatihan.
Pasal 37
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun materi Uji Kompetensi;
b. melakukan Uji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat yang berwenang.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim dapat menentukan metode dan/atau teknis pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 38
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan Standar Kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Berdasarkan penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta dapat dinyatakan lulus atau tidak lulus.
(3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus Uji Kompetensi apabila memenuhi penilaian Uji Kompetensi dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh).
(4) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sertifikat kompetensi yang ditandatangani oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina untuk jenjang ahli utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina untuk Pembina Industri ahli pertama, Pembina Industri ahli muda, dan Pembina Industri ahli madya.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
(6) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
Pasal 39
(1) Tim melaporkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina.
(2) Laporan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
b. daftar peserta yang lulus dan tidak lulus Uji Kompetensi.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pembina Industri wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pembinaan Industri.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan besaran hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(4) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Pembina Industri yang perlu ditingkatkan.
(5) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada:
a. kebutuhan organisasi;
b. Standar Kompetensi yang dipersyaratkan pada jenjang jabatan; dan
c. evaluasi hasil Uji Kompetensi.
(6) Pengembangan kompetensi melalui pelatihan bagi Pembina Industri dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 41
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pelatihan dasar; dan
b. pelatihan berjenjang.
Pasal 42
(1) Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a merupakan pelatihan untuk memberikan pembekalan kompetensi yang diperlukan Pembina Industri dalam menjalankan tugasnya.
(2) Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk calon Pembina Industri ahli pertama yang diangkat melalui pengangkatan pertama.
Pasal 43
(1) Pelatihan berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi dan pengembangan karier sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(2) Pelatihan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelatihan berjenjang tingkat muda;
b. pelatihan berjenjang tingkat madya; dan
c. pelatihan berjenjang tingkat utama.
(3) Pelatihan berjenjang tingkat muda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pelatihan untuk memberikan pembekalan dan pemantapan kompetensi yang diperlukan Pembina Industri ahli pertama untuk menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli muda.
(4) Pelatihan berjenjang tingkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pelatihan untuk memberikan pembekalan dan pemantapan kompetensi yang diperlukan Pembina Industri ahli muda untuk menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli madya.
(5) Pelatihan berjenjang tingkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pelatihan untuk memberikan pembekalan dan pemantapan kompetensi yang diperlukan Pembina Industri ahli madya untuk menduduki jenjang jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama.
Pasal 44
(1) Pelatihan teknis bidang Pembinaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi bidang substansi teknis bagi Pembina Industri sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
(2) Pelatihan teknis bidang Pembinaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lingkup bidang Pembinaan Industri.
Pasal 45
(1) Pengembangan kompetensi Pembina Industri melalui pelatihan dilaksanakan dengan cara:
a. klasikal, yaitu kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas; dan/atau
b. nonklasikal, yaitu kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran di luar kelas termasuk di dalamnya pelatihan jarak jauh dan pembelajaran mandiri.
(2) Pengembangan kompetensi Pembina Industri melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia industri pada Instansi Pembina.
(3) Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina dapat menyelenggarakan pelatihan untuk pengembangan kompetensi Pembina Industri.
(4) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh lembaga pelatihan yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup Jabatan Fungsional Pembina Industri oleh unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia industri pada Instansi Pembina.
Pasal 46
Selain melalui pelatihan, Pembina Industri dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya seperti pemeliharaan kinerja dan target kinerja, seminar, lokakarya (workshop), magang Industri, studi banding, dan konferensi.
(1) Penilaian kinerja Pembina Industri bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pembina Industri dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pembina Industri dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Penilaian kinerja Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 49
(1) Pembina Industri wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a setiap awal tahun atau sesuai kebutuhan organisasi pada tahun berjalan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ekspektasi kinerja Pembina Industri berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan Pembina Industri diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) Penyusunan SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Target Angka Kredit bagi Pembina Industri setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Industri ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Industri ahli muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Industri ahli madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pembina Industri ahli utama.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pembina Industri ahli utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Pasal 52
(1) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pembina Industri wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Ketentuan mengenai Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 53
(1) Pembina Industri yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pembina Industri ahli pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pembina Industri ahli muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pembina Industri ahli madya.
(2) Pembina Industri ahli utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 54
(1) Penilaian Angka Kredit Pembina Industri dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang terdiri atas 3 (tiga) unsur, yakni:
a. Pembinaan Industri;
b. pengembangan profesi; dan
c. penunjang.
(2) Penilaian Angka Kredit Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pembina Industri telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pembina Industri diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 53.
(5) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Pasal 55
(1) Pembina Industri dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pembina Industri untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Pembina Industri yang melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan
(3) Penilaian Angka Kredit Pembina Industri yang melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembina Industri yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pembina Industri yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Pasal 56
Usulan PAK Pembina Industri disampaikan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri, yang membidangi kesekretariatan, atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan Instansi Pusat;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri pada pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
f. pimpinan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
Pasal 57
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Industri, yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan Instansi Pusat;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli
pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
(2) Apabila pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Industri.
Pasal 58
Pasal 59
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas pejabat yang berasal dari:
a. unsur teknis yang membidangi Pembinaan Industri;
b. unsur kepegawaian; dan
c. Pembina Industri.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pembina Industri ahli madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Pembina Industri.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pembina Industri yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pembina Industri; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pembina Industri.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pembina Industri, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pembina Industri.
(9) Dalam hal Instansi Daerah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Industri dapat dilakukan oleh Tim Penilai yang terdekat secara geografis atau Tim Penilai instansi.
Pasal 60
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan selama 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota sesuai masa kerja yang tersisa.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota yang bersangkutan.
(5) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim ahli dan sekretariat.
Pasal 61
(1) Tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan usulan ketua Tim Penilai.
(2) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur PNS dan/atau non-PNS.
(3) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Tim Penilai terkait penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah dan/atau dokumen lain yang diajukan oleh Pembina Industri.
(4) Masa kerja tim ahli sesuai dengan waktu yang dibutuhkan oleh Tim Penilai.
Pasal 62
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai.
(3) Susunan keanggotaan dan masa kerja sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 63
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Pembina Industri harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam daftar usulan PAK sesuai dengan formulir A3.
(2) Daftar usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pembina Industri kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung atau pimpinan unit kerja disertai dengan:
a. hasil penilaian SKP;
b. dokumen bukti fisik;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan Pembinaan Industri sesuai dengan format surat A5;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang sesuai dengan format surat A6;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi sesuai dengan format surat A7;
f. surat pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai jenjang jabatan sesuai dengan format surat A8; dan
g. PAK terakhir.
(3) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit menyampaikan daftar usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penyampaian daftar usulan PAK dari Pembina Industri kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian daftar usulan PAK dari pejabat yang mengusulkan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi.
(5) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, penyampaian daftar usulan PAK dapat dilakukan secara manual.
Pasal 64
(1) Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan SKP, daftar usulan PAK, dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. hasil penilaian disampaikan anggota Tim Penilai kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno;
c. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai dalam proses penilaian daftar usulan PAK ketua Tim Penilai;
dan
d. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, daftar usulan PAK anggota Tim Penilai yang bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain.
(2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(3) Pengambilan keputusan pada sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; atau
b. pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak apabila tidak tercapai musyawarah mufakat.
(4) Keputusan sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno.
(5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan formulir A4.
Pasal 65
(1) Ketua Tim Penilai menyampaikan berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(5) dan hasil penilaian Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Berdasarkan berita acara Penilaian Angka Kredit dan hasil penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit menandatangani dokumen PAK sesuai dengan formulir A5.
(3) Dokumen PAK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan keberatan.
(1) Target Angka Kredit bagi Pembina Industri setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Industri ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Industri ahli muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Industri ahli madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pembina Industri ahli utama.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pembina Industri ahli utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Pasal 52
(1) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pembina Industri wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Ketentuan mengenai Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 53
(1) Pembina Industri yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pembina Industri ahli pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pembina Industri ahli muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pembina Industri ahli madya.
(2) Pembina Industri ahli utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penilaian Angka Kredit Pembina Industri dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang terdiri atas 3 (tiga) unsur, yakni:
a. Pembinaan Industri;
b. pengembangan profesi; dan
c. penunjang.
(2) Penilaian Angka Kredit Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pembina Industri telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pembina Industri diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 53.
(5) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Pasal 55
(1) Pembina Industri dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pembina Industri untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Pembina Industri yang melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan
(3) Penilaian Angka Kredit Pembina Industri yang melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembina Industri yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pembina Industri yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Pasal 56
Usulan PAK Pembina Industri disampaikan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri, yang membidangi kesekretariatan, atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan Instansi Pusat;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri pada pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
f. pimpinan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
Pasal 57
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Industri, yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan Instansi Pusat;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli
pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
(2) Apabila pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Industri.
Pasal 58
Pasal 59
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas pejabat yang berasal dari:
a. unsur teknis yang membidangi Pembinaan Industri;
b. unsur kepegawaian; dan
c. Pembina Industri.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pembina Industri ahli madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Pembina Industri.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pembina Industri yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pembina Industri; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pembina Industri.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pembina Industri, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pembina Industri.
(9) Dalam hal Instansi Daerah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Industri dapat dilakukan oleh Tim Penilai yang terdekat secara geografis atau Tim Penilai instansi.
Pasal 60
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan selama 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota sesuai masa kerja yang tersisa.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota yang bersangkutan.
(5) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim ahli dan sekretariat.
Pasal 61
(1) Tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan usulan ketua Tim Penilai.
(2) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur PNS dan/atau non-PNS.
(3) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Tim Penilai terkait penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah dan/atau dokumen lain yang diajukan oleh Pembina Industri.
(4) Masa kerja tim ahli sesuai dengan waktu yang dibutuhkan oleh Tim Penilai.
Pasal 62
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai.
(3) Susunan keanggotaan dan masa kerja sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 63
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Pembina Industri harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam daftar usulan PAK sesuai dengan formulir A3.
(2) Daftar usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pembina Industri kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung atau pimpinan unit kerja disertai dengan:
a. hasil penilaian SKP;
b. dokumen bukti fisik;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan Pembinaan Industri sesuai dengan format surat A5;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang sesuai dengan format surat A6;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi sesuai dengan format surat A7;
f. surat pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai jenjang jabatan sesuai dengan format surat A8; dan
g. PAK terakhir.
(3) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit menyampaikan daftar usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penyampaian daftar usulan PAK dari Pembina Industri kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian daftar usulan PAK dari pejabat yang mengusulkan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi.
(5) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, penyampaian daftar usulan PAK dapat dilakukan secara manual.
Pasal 64
(1) Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan SKP, daftar usulan PAK, dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. hasil penilaian disampaikan anggota Tim Penilai kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno;
c. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai dalam proses penilaian daftar usulan PAK ketua Tim Penilai;
dan
d. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, daftar usulan PAK anggota Tim Penilai yang bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain.
(2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(3) Pengambilan keputusan pada sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; atau
b. pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak apabila tidak tercapai musyawarah mufakat.
(4) Keputusan sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno.
(5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan formulir A4.
(1) Ketua Tim Penilai menyampaikan berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(5) dan hasil penilaian Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Berdasarkan berita acara Penilaian Angka Kredit dan hasil penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit menandatangani dokumen PAK sesuai dengan formulir A5.
(3) Dokumen PAK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan keberatan.
(1) Kenaikan pangkat Pembina Industri dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 untuk kenaikan pangkat Pembina Industri setingkat lebih tinggi, yaitu:
a. Pembina Industri ahli pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Pembina Industri ahli pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pembina Industri ahli muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Pembina Industri ahli muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Pembina Industri ahli madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Pembina Industri ahli madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Pembina Industri ahli madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus); dan
h. Pembina Industri ahli utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
Pasal 68
Pengusulan kenaikan pangkat Pembina Industri dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67;
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Pasal 69
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat, kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit untuk kegiatan penunjang tercantum dalam rincian unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 70
(1) Kenaikan pangkat bagi Pembina Industri dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembina Industri yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(3) Pembina Industri yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 71
Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
Pasal 73
(1) Pembina Industri yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(2) Pembina Industri yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
Pasal 74
(1) Pembina Industri yang akan naik ke jenjang jabatan Pembina Industri ahli madya atau Pembina Industri ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri ahli madya; atau
b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri ahli utama.
(2) Angka Kredit untuk kegiatan pengembangan profesi tercantum dalam rincian unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 75
(1) Kegiatan pengembangan profesi berupa Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Industri dapat dilaksanakan oleh Pembina Industri secara bersama-sama.
(2) Penghitungan Angka Kredit untuk kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. dalam hal terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. dalam hal terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. dalam hal tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(3) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 76
Penetapan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat Pembina Industri dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 untuk kenaikan pangkat Pembina Industri setingkat lebih tinggi, yaitu:
a. Pembina Industri ahli pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Pembina Industri ahli pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pembina Industri ahli muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Pembina Industri ahli muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Pembina Industri ahli madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Pembina Industri ahli madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Pembina Industri ahli madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus); dan
h. Pembina Industri ahli utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
Pasal 68
Pengusulan kenaikan pangkat Pembina Industri dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67;
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Pasal 69
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat, kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit untuk kegiatan penunjang tercantum dalam rincian unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 70
(1) Kenaikan pangkat bagi Pembina Industri dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembina Industri yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(3) Pembina Industri yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 71
Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan jenjang jabatan Pembina Industri dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan jabatan;
b. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki;
c. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
g. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembina Industri ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
b. Pembina Industri ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri ahli madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus); dan
c. Pembina Industri ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri ahli utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh).
(3) Pembina Industri ahli muda yang akan naik jenjang menjadi Pembina Industri ahli madya wajib memiliki ijazah magister bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Dalam hal Pembina Industri ahli madya yang diangkat melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain atau penyesuaian akan naik jenjang menjadi Pembina Industri ahli utama dan belum memiliki ijazah magister, Pembina Industri ahli madya yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk naik jenjang jabatan menjadi Pembina Industri ahli utama setelah memiliki ijazah magister bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi,
atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Pasal 73
(1) Pembina Industri yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(2) Pembina Industri yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
Pasal 74
(1) Pembina Industri yang akan naik ke jenjang jabatan Pembina Industri ahli madya atau Pembina Industri ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri ahli madya; atau
b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri ahli utama.
(2) Angka Kredit untuk kegiatan pengembangan profesi tercantum dalam rincian unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 75
(1) Kegiatan pengembangan profesi berupa Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Industri dapat dilaksanakan oleh Pembina Industri secara bersama-sama.
(2) Penghitungan Angka Kredit untuk kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. dalam hal terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. dalam hal terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. dalam hal tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(3) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 76
Penetapan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pembina Industri diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri sebagai Pembina Industri;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Industri; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Pasal 78
(1) Terhadap Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Pasal 79
(1) Pemberhentian Pembina Industri ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat di lingkungannya.
Pasal 80
(1) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b, dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(2) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri apabila telah selesai melaksanakan tugas belajar.
(4) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri apabila telah selesai melaksanakan penugasan.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Pembina Industri.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Pembina Industri dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Pembinaan Industri selama diberhentikan.
Pasal 81
Mekanisme pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dilakukan sebagai berikut:
a. unit kerja asal Pembina Industri menyampaikan usulan pengangkatan kembali kepada PyB disertai paling sedikit
dokumen:
1. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
2. fotokopi keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
3. fotokopi PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; dan
4. fotokopi nilai prestasi kerja/penilaian kinerja PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
b. PyB mengusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri untuk ditetapkan PPK sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Pembina Industri; dan
c. berdasarkan usulan PyB, PPK atau pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan MENETAPKAN pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Pasal 82
Pembina Industri yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(1) Pembina Industri diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri sebagai Pembina Industri;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Industri; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Pasal 78
(1) Terhadap Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Pasal 79
(1) Pemberhentian Pembina Industri ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat di lingkungannya.
(1) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b, dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(2) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri apabila telah selesai melaksanakan tugas belajar.
(4) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri apabila telah selesai melaksanakan penugasan.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Pembina Industri.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Pembina Industri dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Pembinaan Industri selama diberhentikan.
Pasal 81
Mekanisme pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dilakukan sebagai berikut:
a. unit kerja asal Pembina Industri menyampaikan usulan pengangkatan kembali kepada PyB disertai paling sedikit
dokumen:
1. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
2. fotokopi keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
3. fotokopi PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; dan
4. fotokopi nilai prestasi kerja/penilaian kinerja PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
b. PyB mengusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri untuk ditetapkan PPK sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Pembina Industri; dan
c. berdasarkan usulan PyB, PPK atau pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan MENETAPKAN pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Pasal 82
Pembina Industri yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Bentuk format surat dan formulir yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa Industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa
perkapalan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa biosistem, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa sistem informasi, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa tekstil, perencanaan wilayah, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika dan sains data, pangan, perikanan dan pertanian, kehutanan, ekonomi, hukum, manajemen bisnis, psikologi, desain, bahasa dan sastra, hubungan internasional, atau kebijakan publik; dan
e. nilai prestasi kerja/nilai kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan dasar di bidang Pembinaan Industri.
(5) Pembina Industri yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(7) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPK atau PyB dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
b. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
d. fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. fotokopi penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; dan
f. daftar riwayat hidup.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli muda;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi, atau di tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli madya dan Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja/nilai kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.
(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan batas usia pada saat PNS yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki.
(4) Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan untuk mengisi jenjang jabatan Pembina Industri ahli utama, selain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki juga harus sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimiliki.
(6) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri.
(8) PNS yang memiliki pangkat satu tingkat di bawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain pada jenjang jabatan di atasnya apabila telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun.
(9) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain harus sudah diterima Instansi Pembina paling lambat:
a. 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 1 dan angka 2 untuk Pembina Industri ahli pertama, Pembina Industri ahli muda, dan Pembina Industri ahli madya.
b. 12 (dua belas) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3 dan angka 4 untuk Pembina Industri ahli utama.
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
b. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
c. fotokopi keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
e. fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan format surat A1;
g. surat pernyataan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan format surat A2;
h. daftar usulan penetapan Angka Kredit yang disertai dengan bukti fisik;
i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri;
j. dokumen peta jabatan unit kerja yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
k. fotokopi penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; dan
l. daftar riwayat hidup sesuai dengan formulir A1.
(2) Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia industri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina melakukan verifikasi permohonan dan menyampaikan jadwal Uji Kompetensi.
(4) Instansi Pembina melaksanakan Uji Kompetensi dan melakukan penilaian Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat mengajukan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk.
(2) PPK atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan surat permohonan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian kepada Menteri sesuai dengan format surat A3.
(3) Dalam menyampaikan permohonan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK atau pejabat yang ditunjuk melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
b. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
c. fotokopi keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
e. fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan format surat A1;
g. surat pernyataan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan format surat A2;
h. portofolio yang memuat:
1. daftar riwayat hidup sesuai dengan formulir A1;
2. profil Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina sesuai dengan formulir A2; dan
3. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format surat A4;
i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri;
dan
j. fotokopi penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
(4) Dalam hal permohonan pengangkatan jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pejabat yang ditunjuk harus memenuhi ketentuan:
a. untuk Instansi Pembina dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas Pembinaan Industri; dan
b. untuk Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina dilakukan oleh:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah tingkat provinsi; atau
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah tingkat kabupaten/kota.
(5) Permohonan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Batas waktu pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
b. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
c. fotokopi keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
e. fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan format surat A1;
g. surat pernyataan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan format surat A2;
h. daftar usulan penetapan Angka Kredit yang disertai dengan bukti fisik;
i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri;
j. dokumen peta jabatan unit kerja yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
k. fotokopi penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; dan
l. daftar riwayat hidup sesuai dengan formulir A1.
(2) Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia industri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina melakukan verifikasi permohonan dan menyampaikan jadwal Uji Kompetensi.
(4) Instansi Pembina melaksanakan Uji Kompetensi dan melakukan penilaian Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat mengajukan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk.
(2) PPK atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan surat permohonan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian kepada Menteri sesuai dengan format surat A3.
(3) Dalam menyampaikan permohonan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK atau pejabat yang ditunjuk melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
b. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
c. fotokopi keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
e. fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan format surat A1;
g. surat pernyataan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan format surat A2;
h. portofolio yang memuat:
1. daftar riwayat hidup sesuai dengan formulir A1;
2. profil Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina sesuai dengan formulir A2; dan
3. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format surat A4;
i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri;
dan
j. fotokopi penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
(4) Dalam hal permohonan pengangkatan jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pejabat yang ditunjuk harus memenuhi ketentuan:
a. untuk Instansi Pembina dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas Pembinaan Industri; dan
b. untuk Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina dilakukan oleh:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah tingkat provinsi; atau
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah tingkat kabupaten/kota.
(5) Permohonan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Batas waktu pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; dan
f. memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pembina Industri dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk membantu pimpinan Instansi Pembina dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli utama;
b. Tim Penilai instansi untuk membantu:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli muda dan Pembina Industri ahli pertama di lingkungan Instansi Pusat;
c. Tim Penilai provinsi untuk membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli muda dan Pembina Industri ahli pertama di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
d. Tim Penilai kabupaten/kota untuk membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli muda dan Pembina Industri ahli pertama di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
e. Tim Penilai unit kerja untuk membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli muda dan Pembina Industri ahli pertama di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; dan
f. memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pembina Industri dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk membantu pimpinan Instansi Pembina dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli utama;
b. Tim Penilai instansi untuk membantu:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli muda dan Pembina Industri ahli pertama di lingkungan Instansi Pusat;
c. Tim Penilai provinsi untuk membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli muda dan Pembina Industri ahli pertama di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
d. Tim Penilai kabupaten/kota untuk membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli muda dan Pembina Industri ahli pertama di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
e. Tim Penilai unit kerja untuk membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli muda dan Pembina Industri ahli pertama di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
(1) Kenaikan jenjang jabatan Pembina Industri dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan jabatan;
b. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki;
c. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
g. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembina Industri ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
b. Pembina Industri ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri ahli madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus); dan
c. Pembina Industri ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri ahli utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh).
(3) Pembina Industri ahli muda yang akan naik jenjang menjadi Pembina Industri ahli madya wajib memiliki ijazah magister bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Dalam hal Pembina Industri ahli madya yang diangkat melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain atau penyesuaian akan naik jenjang menjadi Pembina Industri ahli utama dan belum memiliki ijazah magister, Pembina Industri ahli madya yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk naik jenjang jabatan menjadi Pembina Industri ahli utama setelah memiliki ijazah magister bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi,
atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.