Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
7. Instansi Daerah adalah organisasi perangkat daerah provinsi dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Asesor Manajemen Mutu Industri yang selanjutnya disingkat AMMI adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
9. Jabatan Fungsional AMMI adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
10. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
11. Rencana Kerja Tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
12. Kebutuhan Jabatan Fungsional AMMI adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional AMMI dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
13. Standar Kualitas Kerja Pejabat Fungsional AMMI yang selanjutnya disebut Standar Kualitas Kerja adalah persyaratan mutu kegiatan asesmen yang harus dipenuhi
oleh asesor untuk mendapatkan penilaian kinerja dari pejabat penilai kinerja dan tim penilai kinerja.
14. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tshun.
16. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional AMMI sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan Kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
19. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
21. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang memiliki tugas dan fungsi melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
22. Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas dan fungsi melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang;
b. tugas dan Uraian Tugas;
c. formasi, penghitungan, dan pengusulan formasi;
d. pengangkatan dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional;
e. penilaian kinerja; dan
f. organisasi dan tata kerja Tim Penilai Kinerja.
BAB II
JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
AMMI merupakan Jabatan Fungsional dengan jenjang jabatan sebagai berikut:
a. AMMI Ahli Pertama;
b. AMMI Ahli Muda;
c. AMMI Ahli Madya; dan
d. AMMI Ahli Utama.
Jenjang jabatan AMMI Ahli Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat diberikan kepada PNS dengan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
a. Penata Muda dengan golongan ruang III/a; dan
b. Penata Muda Tingkat I dengan golongan ruang III/b.
Pasal 5
Jenjang jabatan AMMI Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diberikan kepada PNS dengan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
a. Penata dengan golongan ruang III/c; dan
b. Penata Tingkat I dengan golongan ruang III/d.
Pasal 6
Jenjang jabatan AMMI Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat diberikan kepada PNS dengan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
a. Pembina dengan golongan ruang IV/a;
b. Pembina Tingkat I dengan golongan ruang IV/b; dan
c. Pembina Utama Muda dengan golongan ruang IV/c.
Pasal 7
Jenjang jabatan AMMI Ahli Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dapat diberikan kepada PNS dengan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
a. Pembina Utama Madya dengan golongan ruang IV/d; dan
b. Pembina Utama dengan golongan ruang IV/e.
BAB III
TUGAS DAN URAIAN TUGAS ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
(1) AMMI memiliki tugas untuk melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri.
(2) Tugas AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tugas pokok; dan
b. tugas tambahan.
(1) Tugas pokok AMMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diuraikan dalam kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Uraian Tugas pokok AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. AMMI Ahli Pertama sebanyak 21 (dua puluh satu) kegiatan;
b. AMMI Ahli Muda sebanyak 43 (empat puluh tiga) kegiatan;
c. AMMI Ahli Madya sebanyak 48 (empat puluh delapan) kegiatan; dan
d. AMMI Ahli Utama sebanyak 36 (tiga puluh enam) kegiatan.
Pasal 10
Uraian Tugas tambahan AMMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengikuti seminar atau lokakarya di bidang penilaian mutu industri;
b. membuat materi sebagai bahan diklat AMMI;
c. membuat karya tulis ilmiah di bidang penilaian mutu industri;
d. memberikan konsultasi atau bimbingan di bidang penilaian mutu industri yang bersifat konsep; dan/atau
e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
Pasal 11
Hasil kerja Jabatan Fungsional AMMI, meliputi:
a. dokumen program;
b. dokumen rencana;
c. laporan rencana pelaksanaan;
d. laporan rencana verifikasi;
e. laporan persyaratan permohonan;
f. laporan pemeriksaan permohonan;
g. laporan pemeriksaan dokumen;
h. laporan asesmen;
i. laporan evaluasi;
j. laporan pembinaan;
k. laporan kajian;
l. laporan pengaduan;
m. laporan pedoman;
n. laporan skema;
o. laporan evaluasi; dan
p. laporan penyusunan dokumen
Pasal 12
AMMI Ahli Pertama memiliki tugas pokok sebagai berikut:
a. membuat perencanaan asesmen;
b. melakukan asesmen; dan
c. melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen.
Pasal 13
(1) Dalam membuat perencanaan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, AMMI Ahli Pertama menyusun:
a. program asesmen kesesuaian dan/atau tindak lanjut;
b. program asesmen internal;
c. rencana pelaksanaan asesmen kecukupan;
d. rencana pelaksanaan asesmen kesesuaian; dan
e. rencana pelaksanaan asesmen internal.
(2) Dalam melakukan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, AMMI Ahli Pertama melaksanakan:
a. penyampaian informasi persyaratan permohonan proses sertifikasi produk;
b. pemeriksaan permohonan (kelengkapan, kebenaran, dan kajian dokumen);
c. pemeriksaan dokumen perusahaan;
d. asesmen kecukupan;
e. asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
f. asesmen supervisi;
g. asesmen pengawasan berkala atau khusus;
h. asesmen internal;
i. penyusunan laporan hasil asesmen kecukupan;
j. penyusunan laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
k. penyusunan laporan hasil asesmen supervisi;
l. penyusunan laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus; dan
m. penyusunan laporan hasil asesmen internal.
(3) Dalam melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, AMMI Ahli Pertama melakukan evaluasi terhadap:
a. kelengkapan dokumen laporan hasil asesmen dari tim asesor;
b. kelengkapan dokumen laporan hasil pengujian; dan
c. laporan hasil asesmen internal.
Pasal 14
Ketentuan mengenai Uraian Tugas dan hasil kerja AMMI Ahli Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam huruf A Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
AMMI Ahli Muda memiliki tugas pokok sebagai berikut:
a. membuat perencanaan asesmen;
b. melakukan asesmen;
c. melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen; dan
d. melakukan pengembangan asesmen.
Pasal 16
Pasal 17
Ketentuan mengenai Uraian Tugas dan hasil kerja AMMI Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tercantum dalam huruf B Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
AMMI Ahli Madya memiliki tugas sebagai berikut:
a. membuat perencanaan asesmen;
b. melakukan asesmen;
c. melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen; dan
d. melakukan pengembangan asesmen.
Pasal 19
Pasal 20
Ketentuan mengenai Uraian Tugas dan hasil kerja AMMI Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tercantum dalam huruf C Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
AMMI Ahli Utama memiliki tugas sebagai berikut:
a. membuat perencanaan asesmen;
b. melakukan asesmen;
c. melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen; dan
d. melakukan pengembangan asesmen.
Pasal 22
Pasal 23
Ketentuan mengenai Uraian Tugas dan hasil kerja AMMI Ahli Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tercantum dalam huruf D Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) AMMI memiliki tugas untuk melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri.
(2) Tugas AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tugas pokok; dan
b. tugas tambahan.
(1) Tugas pokok AMMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diuraikan dalam kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Uraian Tugas pokok AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. AMMI Ahli Pertama sebanyak 21 (dua puluh satu) kegiatan;
b. AMMI Ahli Muda sebanyak 43 (empat puluh tiga) kegiatan;
c. AMMI Ahli Madya sebanyak 48 (empat puluh delapan) kegiatan; dan
d. AMMI Ahli Utama sebanyak 36 (tiga puluh enam) kegiatan.
Pasal 10
Uraian Tugas tambahan AMMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengikuti seminar atau lokakarya di bidang penilaian mutu industri;
b. membuat materi sebagai bahan diklat AMMI;
c. membuat karya tulis ilmiah di bidang penilaian mutu industri;
d. memberikan konsultasi atau bimbingan di bidang penilaian mutu industri yang bersifat konsep; dan/atau
e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
Pasal 11
Hasil kerja Jabatan Fungsional AMMI, meliputi:
a. dokumen program;
b. dokumen rencana;
c. laporan rencana pelaksanaan;
d. laporan rencana verifikasi;
e. laporan persyaratan permohonan;
f. laporan pemeriksaan permohonan;
g. laporan pemeriksaan dokumen;
h. laporan asesmen;
i. laporan evaluasi;
j. laporan pembinaan;
k. laporan kajian;
l. laporan pengaduan;
m. laporan pedoman;
n. laporan skema;
o. laporan evaluasi; dan
p. laporan penyusunan dokumen
AMMI Ahli Pertama memiliki tugas pokok sebagai berikut:
a. membuat perencanaan asesmen;
b. melakukan asesmen; dan
c. melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen.
(1) Dalam membuat perencanaan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, AMMI Ahli Pertama menyusun:
a. program asesmen kesesuaian dan/atau tindak lanjut;
b. program asesmen internal;
c. rencana pelaksanaan asesmen kecukupan;
d. rencana pelaksanaan asesmen kesesuaian; dan
e. rencana pelaksanaan asesmen internal.
(2) Dalam melakukan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, AMMI Ahli Pertama melaksanakan:
a. penyampaian informasi persyaratan permohonan proses sertifikasi produk;
b. pemeriksaan permohonan (kelengkapan, kebenaran, dan kajian dokumen);
c. pemeriksaan dokumen perusahaan;
d. asesmen kecukupan;
e. asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
f. asesmen supervisi;
g. asesmen pengawasan berkala atau khusus;
h. asesmen internal;
i. penyusunan laporan hasil asesmen kecukupan;
j. penyusunan laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
k. penyusunan laporan hasil asesmen supervisi;
l. penyusunan laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus; dan
m. penyusunan laporan hasil asesmen internal.
(3) Dalam melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, AMMI Ahli Pertama melakukan evaluasi terhadap:
a. kelengkapan dokumen laporan hasil asesmen dari tim asesor;
b. kelengkapan dokumen laporan hasil pengujian; dan
c. laporan hasil asesmen internal.
Pasal 14
Ketentuan mengenai Uraian Tugas dan hasil kerja AMMI Ahli Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam huruf A Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
AMMI Ahli Muda memiliki tugas pokok sebagai berikut:
a. membuat perencanaan asesmen;
b. melakukan asesmen;
c. melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen; dan
d. melakukan pengembangan asesmen.
(1) Dalam membuat perencanaan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, AMMI Ahli Muda menyusun:
a. program asesmen kesesuaian dan/atau tindak lanjut;
b. program asesmen internal;
c. program asesmen penyaksian (witness);
d. program asesmen pengawasan berkala atau khusus;
e. rencana pelaksanaan asesmen kecukupan;
f. rencana pelaksanaan asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
g. rencana pelaksanaan asesmen internal;
h. rencana pelaksanaan asesmen supervisi;
i. rencana pelaksanaan asesmen pengawasan berkala atau khusus;
j. rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen supervisi;
k. rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen pengawasan berkala atau khusus; dan
l. rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi hasil asesmen internal;
(2) Dalam melakukan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, AMMI Ahli Muda melaksanakan:
a. pemeriksaan permohonan (kelengkapan, kebenaran, dan kajian dokumen);
b. pemeriksaan dokumen perusahaan;
c. asesmen kecukupan;
d. asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
e. asesmen penyaksian (witness);
f. asesmen supervisi;
g. asesmen pengawasan berkala atau khusus;
h. asesmen internal;
i. penyusunan laporan hasil asesmen kecukupan;
j. penyusunan laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
k. penyusunan laporan hasil asesmen penyaksian (witness);
l. penyusunan laporan hasil asesmen supervisi;
m. penyusunan laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus;
n. penyusunan laporan hasil asesmen internal;
o. verifikasi hasil asesmen kecukupan;
p. verifikasi hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
q. verifikasi hasil asesmen supervisi;
r. verifikasi hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus; dan
s. verifikasi hasil asesmen internal.
(3) Dalam melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, AMMI Ahli Muda melaksanakan evaluasi:
a. kelengkapan dokumen laporan hasil asesmen dari tim asesor;
b. kelengkapan dokumen laporan hasil pengujian;
c. laporan hasil asesmen kecukupan;
d. laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
e. laporan hasil asesmen penyaksian (witness);
f. laporan hasil asesmen supervisi;
g. laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus;
h. laporan hasil asesmen internal;
i. rekomendasi pemberian sertifikat; dan
j. sertifikat sistem manajemen atau sertifikat produk yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Dalam melakukan pengembangan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, AMMI Ahli Muda menyiapkan:
a. penyusunan naskah skema sertifikasi produk; dan
b. pemutakhiran naskah skema sertifikasi produk.
Pasal 17
Ketentuan mengenai Uraian Tugas dan hasil kerja AMMI Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tercantum dalam huruf B Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
AMMI Ahli Madya memiliki tugas sebagai berikut:
a. membuat perencanaan asesmen;
b. melakukan asesmen;
c. melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen; dan
d. melakukan pengembangan asesmen.
(1) Dalam membuat perencanaan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, AMMI Ahli Madya menyusun:
a. program asesmen kesesuaian dan/atau tindak lanjut;
b. program asesmen penyaksian (witness);
c. program asesmen supervisi;
d. program asesmen pengawasan berkala atau khusus;
e. rencana pelaksanaan asesmen kesesuaian (praasesmen/asesmen);
f. rencana pelaksanaan asesmen penyaksian (witness);
g. rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen kecukupan; dan
h. rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen).
(2) Dalam melakukan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, AMMI Ahli Madya melaksanakan:
a. asesmen kecukupan;
b. asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
c. asesmen asesmen penyaksian (witness);
d. asesmen supervisi;
e. asesmen pengawasan berkala atau khusus;
f. asesmen internal;
g. penyusunan laporan hasil asesmen kecukupan;
h. penyusunan laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen/asesmen);
i. penyusunan laporan hasil asesmen penyaksian (witness);
j. penyusunan laporan hasil asesmen supervisi;
k. penyusunan laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus;
l. penyusunan laporan hasil asesmen internal;
m. verifikasi hasil asesmen kecukupan;
n. verifikasi hasil asesmen kesesuaian (praasesmen/asesmen);
o. verifikasi hasil asesmen penyaksian (witness);
p. verifikasi hasil asesmen supervise;
q. verifikasi hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus; dan
r. verifikasi hasil asesmen internal.
(3) Dalam melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, AMMI Ahli Madya melaksanakan evaluasi:
a. kelengkapan dokumen laporan hasil asesmen dari tim asesor;
b. kelengkapan dokumen laporan hasil pengujian;
c. laporan hasil asesmen kecukupan;
d. laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen/asesmen);
e. hasil asesmen penyaksian (witness);
f. laporan hasil asesmen supervisi;
g. laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus;
h. laporan hasil asesmen internal;
i. rekomendasi pemberian sertifikat; dan
j. sertifikat sistem manajemen atau sertifikat produk yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Dalam melakukan pengembangan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, AMMI Ahli Madya melaksanakan:
a. pembinaan asesor (pertama menjadi muda, muda menjadi madya, dan/atau madya menjadi utama);
b. penyusunan kajian efektivitas penerapan standar;
c. fasilitasi penyelesaian pengaduan sertifikasi;
d. penyusunan pedoman asesmen untuk asesor pertama, muda, madya, dan utama;
e. pemutakhiran pedoman asesmen untuk asesor pertama, muda, madya, dan utama;
f. penyusunan naskah skema sertifikasi produk;
g. pemutakhiran naskah skema sertifikasi produk;
h. evaluasi kemampuan asesor pertama, muda, madya, dan utama;
i. evaluasi kemampuan kompetensi asesor pertama, muda, madya, dan utama;
j. penyusunan dokumen sistem manajemen mutu perusahaan;
k. penyusunan dokumen sistem manajemen mutu lembaga penilaian kesesuaian; dan
l. evaluasi risiko dan beban kerja asesor.
Pasal 20
Ketentuan mengenai Uraian Tugas dan hasil kerja AMMI Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tercantum dalam huruf C Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
AMMI Ahli Utama memiliki tugas sebagai berikut:
a. membuat perencanaan asesmen;
b. melakukan asesmen;
c. melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen; dan
d. melakukan pengembangan asesmen.
(1) Dalam membuat perencanaan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, AMMI Ahli Utama menyusun:
a. program asesmen penyaksian (witness);
b. program asesmen supervisi;
c. rencana pelaksanaan asesmen penyaksian (witness);
dan
d. rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen penyaksian (witness).
(2) Dalam melakukan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, AMMI Ahli Utama melaksanakan:
a. asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
b. asesmen penyaksian (witness);
c. asesmen supervisi;
d. asesmen pengawasan berkala atau khusus;
e. penyusunan laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
f. penyusunan laporan hasil asesmen penyaksian (witness);
g. penyusunan laporan hasil asesmen supervisi;
h. penyusunan laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus;
i. verifikasi hasil asesmen kecukupan;
j. verifikasi hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
k. verifikasi hasil asesmen penyaksian (witness);
l. verifikasi hasil asesmen supervisi; dan
m. verifikasi hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus.
(3) Dalam melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, AMMI Ahli Utama melaksanakan evaluasi:
a. laporan hasil asesmen kecukupan;
b. laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
c. laporan hasil asesmen penyaksian (witness);
d. laporan hasil asesmen supervisi;
e. laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus;
f. rekomendasi pemberian sertifikat; dan
g. sertifikat sistem manajemen atau sertifikat produk yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Dalam melakukan pengembangan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, AMMI Ahli Utama melaksanakan:
a. pembinaan asesor (pertama menjadi muda, muda menjadi madya, dan/atau madya menjadi utama);
b. penyusunan kajian efektivitas penerapan standar;
c. fasilitasi penyelesaian pengaduan sertifikasi;
d. penyusunan pedoman asesmen untuk asesor pertama, muda, madya, dan utama;
e. pemutakhiran pedoman asesmen untuk asesor pertama, muda, madya, dan utama;
f. penyusunan naskah skema sertifikasi produk;
g. pemutakhiran naskah skema sertifikasi produk;
h. evaluasi kemampuan asesor pertama, muda, madya, dan utama;
i. evaluasi kemampuan kompetensi asesor pertama, muda, madya, dan utama;
j. penyusunan dokumen sistem manajemen mutu perusahaan;
k. penyusunan dokumen sistem manajemen mutu lembaga penilaian kesesuaian; dan
l. evaluasi risiko dan beban kerja asesor.
Pasal 23
Ketentuan mengenai Uraian Tugas dan hasil kerja AMMI Ahli Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tercantum dalam huruf D Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
FORMASI, PENGHITUNGAN, DAN PENGUSULAN FORMASI ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
(1) Formasi Jabatan Fungsional AMMI dapat disusun apabila terdapat beban kerja di bidang asesmen manajemen mutu industri.
(2) PNS yang mengisi formasi Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. PNS di lingkungan Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah;
b. pejabat struktural yang pindah jabatan ke dalam Jabatan Fungsional AMMI; dan/atau
c. pejabat fungsional lain yang pindah jabatan ke dalam Jabatan Fungsional AMMI.
(3) Perpindahan pejabat struktural ke dalam Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan perpindahan pejabat fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disertai dengan alih jabatan.
Pasal 25
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam formasi Jabatan Fungsional AMMI disusun berdasarkan:
a. beban kerja; dan
b. analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh indikator berupa:
a. jumlah perusahaan industri;
b. jumlah produk industri; dan/atau
c. jumlah Standar Nasional INDONESIA bidang industri.
(3) Analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan:
a. Uraian Tugas jabatan; dan
b. analisis beban kerja.
(4) Analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Penyusunan formasi Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan cara penghitungan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Formasi Jabatan Fungsional AMMI berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dapat diusulkan oleh Instansi Pusat atau Instansi Daerah.
Pasal 28
(1) Formasi Jabatan Fungsional AMMI oleh Instansi Pusat atau Intansi Daerah disusun berdasarkan persediaan jumlah PNS (bezetting) dan peta jabatan pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah.
(2) Formasi Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pusat atau daerah.
(3) Dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pembina Kepegawaian pusat atau daerah harus melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan Menteri selaku pembina Jabatan Fungsional AMMI.
(4) Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri mengajukan usulan formasi Jabatan Fungsional AMMI kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan tembusan kepada kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian negara atau daerah.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara MENETAPKAN usulan formasi Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Instansi Pusat atau Instansi Daerah dengan tembusan kepada Menteri.
(1) Formasi Jabatan Fungsional AMMI dapat disusun apabila terdapat beban kerja di bidang asesmen manajemen mutu industri.
(2) PNS yang mengisi formasi Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. PNS di lingkungan Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah;
b. pejabat struktural yang pindah jabatan ke dalam Jabatan Fungsional AMMI; dan/atau
c. pejabat fungsional lain yang pindah jabatan ke dalam Jabatan Fungsional AMMI.
(3) Perpindahan pejabat struktural ke dalam Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan perpindahan pejabat fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disertai dengan alih jabatan.
Pasal 25
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam formasi Jabatan Fungsional AMMI disusun berdasarkan:
a. beban kerja; dan
b. analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh indikator berupa:
a. jumlah perusahaan industri;
b. jumlah produk industri; dan/atau
c. jumlah Standar Nasional INDONESIA bidang industri.
(3) Analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan:
a. Uraian Tugas jabatan; dan
b. analisis beban kerja.
(4) Analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Penyusunan formasi Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan cara penghitungan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Formasi Jabatan Fungsional AMMI oleh Instansi Pusat atau Intansi Daerah disusun berdasarkan persediaan jumlah PNS (bezetting) dan peta jabatan pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah.
(2) Formasi Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pusat atau daerah.
(3) Dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pembina Kepegawaian pusat atau daerah harus melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan Menteri selaku pembina Jabatan Fungsional AMMI.
(4) Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri mengajukan usulan formasi Jabatan Fungsional AMMI kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan tembusan kepada kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian negara atau daerah.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara MENETAPKAN usulan formasi Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Instansi Pusat atau Instansi Daerah dengan tembusan kepada Menteri.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
(1) PNS dalam Jabatan Fungsional AMMI dapat diberhentikan dari jabatannya karena:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional AMMI;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional AMMI; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional AMMI.
(2) PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional AMMI karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional AMMI terakhir apabila tersedia lowongan jabatan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AMMI terdiri atas:
a. pengangkatan pertama; dan
b. pengangkatan dari jabatan lain.
Pasal 31
(1) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional AMMI merupakan pengangkatan dari calon PNS untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional AMMI Ahli Pertama.
(2) Calon PNS yang akan mengisi Jabatan Fungsional AMMI Ahli Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma IV (D-IV) bidang teknologi atau manajemen industri;
b. pangkat paling rendah Penata Muda dan golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk AMMI; dan
d. nilai prestasi kerja dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik.
Pasal 32
Calon PNS yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) harus diangkat dalam Jabatan Fungsional AMMI Ahli Pertama paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan menjadi PNS.
(1) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional AMMI merupakan pengangkatan dari calon PNS untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional AMMI Ahli Pertama.
(2) Calon PNS yang akan mengisi Jabatan Fungsional AMMI Ahli Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma IV (D-IV) bidang teknologi atau manajemen industri;
b. pangkat paling rendah Penata Muda dan golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk AMMI; dan
d. nilai prestasi kerja dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik.
Pasal 32
Calon PNS yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) harus diangkat dalam Jabatan Fungsional AMMI Ahli Pertama paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan menjadi PNS.
Pasal 33
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional AMMI dapat dilakukan berdasarkan ketersediaan lowongan formasi untuk jabatan AMMI.
Pasal 34
(1) PNS yang akan mengisi formasi Jabatan Fungsional AMMI harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma IV (D-IV) bidang teknologi atau manajemen industri;
b. Pangkat paling rendah Penata Tingkat I dan golongan ruang III/d;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang asesmen sistem manajemen mutu industri paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. telah mengikuti dan lulus pelatihan AMMI;
e. nilai prestasi kerja dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
f. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
g. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional AMMI Ahli Pertama dan AMMI Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional AMMI Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional AMMI Ahli Utama, bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengalaman di bidang asesmen sistem manajemen mutu industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung secara kumulatif.
(3) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan batas usia pada saat pelantikan dalam Jabatan Fungsional AMMI.
Pasal 35
(1) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), PNS yang akan melakukan pindah dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional AMMI harus mengikuti dan lulus uji Kompetensi berdasarkan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional AMMI.
(3) Ketentuan mengenai uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Pengajuan usulan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional AMMI dapat dilakukan dan diterima oleh pejabat yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g.
(1) PNS yang akan mengisi formasi Jabatan Fungsional AMMI harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma IV (D-IV) bidang teknologi atau manajemen industri;
b. Pangkat paling rendah Penata Tingkat I dan golongan ruang III/d;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang asesmen sistem manajemen mutu industri paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. telah mengikuti dan lulus pelatihan AMMI;
e. nilai prestasi kerja dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
f. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
g. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional AMMI Ahli Pertama dan AMMI Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional AMMI Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional AMMI Ahli Utama, bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengalaman di bidang asesmen sistem manajemen mutu industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung secara kumulatif.
(3) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan batas usia pada saat pelantikan dalam Jabatan Fungsional AMMI.
Pasal 35
(1) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), PNS yang akan melakukan pindah dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional AMMI harus mengikuti dan lulus uji Kompetensi berdasarkan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional AMMI.
(3) Ketentuan mengenai uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Pengajuan usulan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional AMMI dapat dilakukan dan diterima oleh pejabat yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g.
(1) PNS dalam Jabatan Fungsional AMMI dapat diberhentikan dari jabatannya karena:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional AMMI;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional AMMI; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional AMMI.
(2) PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional AMMI karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional AMMI terakhir apabila tersedia lowongan jabatan.
(1) Dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional AMMI, terhadap pejabat fungsional AMMI dilakukan penilaian kinerja.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penilaian SKP;
b. penilaian perilaku kerja; dan
c. penilaian prestasi kerja.
(1) Pejabat fungsional AMMI harus membuat SKP dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional AMMI.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun.
Pasal 40
(1) Terhadap SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dilakukan penilaian oleh Pejabat yang Berwenang dengan menghitung nilai capaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan asesmen manajemen mutu industri.
(2) Penghitungan nilai capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas; dan
c. waktu.
(3) Aspek kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai.
(4) Aspek kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai.
(5) Aspek waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai.
Pasal 41
Penilaian capaian SKP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik, dengan batas nilai 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik, dengan batas nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh);
c. cukup, dengan batas nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima);
d. kurang, dengan batas nilai 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh); dan
e. buruk, dengan nilai lebih rendah dari atau sama dengan 50 (lima puluh).
Pasal 42
Penilaian SKP dilakukan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
(1) Dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional AMMI, terhadap pejabat fungsional AMMI diberikan penilaian perilaku kerja.
(2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. integritas;
c. komitmen;
d. disiplin; dan
e. kerja sama.
(3) Orientasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sikap dan perilaku kerja pejabat fungsional AMMI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kemampuan pejabat fungsional AMMI untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika dalam organisasi.
(5) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan pejabat fungsional AMMI untuk mewujudkan tujuan organisasi.
(6) Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kesanggupan pejabat fungsional AMMI untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.
(7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan kemauan dan kemampuan pejabat fungsional AMMI untuk bekerjasama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya, dan instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan.
Pasal 44
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
a. sistem penilaian perilaku pada unit kerja; dan
b. pengamatan oleh atasan langsung.
Pasal 45
Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik, dengan batas nilai 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik, dengan batas nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh);
c. cukup, dengan batas nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima);
d. kurang, dengan batas nilai 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh); dan
e. buruk, dengan nilai lebih rendah dari atau sama dengan 50 (lima puluh).
Pasal 46
(1) Dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional AMMI, terhadap pejabat fungsional AMMI diberikan penilaian prestasi kerja.
(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggabungkan unsur penilaian capaian SKP dan penilaian perilaku kerja.
Pasal 47
Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik, dengan batas nilai 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik, dengan batas nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh);
c. cukup, dengan batas nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima);
d. kurang, dengan batas nilai 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh); dan
e. buruk, dengan nilai lebih rendah dari atau sama dengan 50 (lima puluh).
Pasal 48
Format dan contoh penilaian prestasi kerja sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional AMMI, terhadap pejabat fungsional AMMI dilakukan penilaian kinerja.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penilaian SKP;
b. penilaian perilaku kerja; dan
c. penilaian prestasi kerja.
(1) Pejabat fungsional AMMI harus membuat SKP dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional AMMI.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun.
(1) Terhadap SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dilakukan penilaian oleh Pejabat yang Berwenang dengan menghitung nilai capaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan asesmen manajemen mutu industri.
(2) Penghitungan nilai capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas; dan
c. waktu.
(3) Aspek kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai.
(4) Aspek kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai.
(5) Aspek waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai.
Pasal 41
Penilaian capaian SKP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik, dengan batas nilai 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik, dengan batas nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh);
c. cukup, dengan batas nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima);
d. kurang, dengan batas nilai 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh); dan
e. buruk, dengan nilai lebih rendah dari atau sama dengan 50 (lima puluh).
Pasal 42
Penilaian SKP dilakukan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional AMMI, terhadap pejabat fungsional AMMI diberikan penilaian perilaku kerja.
(2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. integritas;
c. komitmen;
d. disiplin; dan
e. kerja sama.
(3) Orientasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sikap dan perilaku kerja pejabat fungsional AMMI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kemampuan pejabat fungsional AMMI untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika dalam organisasi.
(5) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan pejabat fungsional AMMI untuk mewujudkan tujuan organisasi.
(6) Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kesanggupan pejabat fungsional AMMI untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.
(7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan kemauan dan kemampuan pejabat fungsional AMMI untuk bekerjasama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya, dan instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan.
Pasal 44
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
a. sistem penilaian perilaku pada unit kerja; dan
b. pengamatan oleh atasan langsung.
Pasal 45
Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik, dengan batas nilai 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik, dengan batas nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh);
c. cukup, dengan batas nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima);
d. kurang, dengan batas nilai 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh); dan
e. buruk, dengan nilai lebih rendah dari atau sama dengan 50 (lima puluh).
(1) Dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional AMMI, terhadap pejabat fungsional AMMI diberikan penilaian prestasi kerja.
(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggabungkan unsur penilaian capaian SKP dan penilaian perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik, dengan batas nilai 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik, dengan batas nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh);
c. cukup, dengan batas nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima);
d. kurang, dengan batas nilai 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh); dan
e. buruk, dengan nilai lebih rendah dari atau sama dengan 50 (lima puluh).
Pasal 48
Format dan contoh penilaian prestasi kerja sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penilaian kinerja terhadap pejabat fungsional AMMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja.
(2) Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai Kinerja pada Kementerian Perindustrian;
dan
b. Tim Penilai Kinerja pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(1) Tim penilai kinerja pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dibentuk oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPPI.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap sebagai anggota, yang dijabat oleh kepala badan yang membidangi asesmen manajemen mutu industri;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota, dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri dari unsur:
1. pejabat fungsional AMMI;
2. pejabat pada unit kerja yang membidangi kepegawaian; dan/atau
3. pejabat pada unit kerja yang membina AMMI.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berjumlah ganjil.
Pasal 51
(1) Tim Penilai Kinerja pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b dibentuk oleh:
a. gubernur; atau
b. bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Gubernur atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Susunan keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh kepala dinas yang membidangi asesmen sistem manajemen mutu industri;
b. sekretaris merangkap anggota, yang dijabat oleh kepala bidang kepegawaian pada unit kerja yang membidangi AMMI; dan
c. anggota, yang terdiri dari unsur:
1. pejabat fungsional AMMI; dan
2. pejabat Badan Kepegawaian Daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berjumlah ganjil.
Pasal 52
Anggota Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf c dan Pasal 51 ayat (3) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menduduki jabatan atau memiliki pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat AMMI yang akan dinilai; dan
b. memiliki keahlian di bidang manajemen mutu industri dan/atau kepegawaian.
Pasal 53
(1) Tim Penilai Kinerja pada Kementerian Perindustrian memiliki tugas:
a. melakukan evaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai;
b. memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan pejabat fungsional AMMI sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat; dan
c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian kinerja pejabat fungsional AMMI.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Penilai Kinerja pada Kementerian Perindustrian memiliki fungsi:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para pejabat fungsional:
1. AMMI di lingkungan Kementerian Perindustrian atau Instansi Pusat; dan
2. AMMI Ahli Utama di lingkungan provinsi atau kabupaten/kota.
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi AMMI di lingkungan Kementerian Perindustrian, Instansi Pusat, dan/atau daerah provinsi atau Kabupaten/Kota;
c. MENETAPKAN angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi AMMI di lingkungan Kementerian Perindustrian, Instansi Pusat, dan/atau daerah provinsi atau kabupaten/kota;
d. menyampaikan berita acara hasil penilaian kinerja AMMI dari Instansi Pusat atau Instansi Daerah kepada Menteri;
e. memberikan rekomendasi pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional AMMI kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
f. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karir pejabat fungsional AMMI kepada Menteri.
Pasal 54
(1) Tim Penilai Kinerja pada daerah provinsi atau kabupaten/kota memiliki tugas:
a. melakukan evaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap pejabat fungsional AMMI pada provinsi atau kabupaten/kota masing-masing;
b. memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian daerah dalam pengembangan pejabat fungsional AMMI sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat; dan
c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian kinerja.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Kinerja pada daerah provinsi atau kabupaten/kota memiliki fungsi:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para pejabat fungsional AMMI di lingkungan provinsi atau kabupaten/kota masing-masing;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi AMMI di lingkungan provinsi atau kabupaten/kota masing-masing;
c. MENETAPKAN angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi AMMI; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karir pejabat fungsional AMMI kepada Pejabat Pembina Kepegawaian daerah dan tim penilai kinerja pada Kementerian Perindustrian.
Pasal 55
(1) Dalam melakukan penilaian kinerja terhadap pejabat fungsional AMMI, Tim Penilai Kinerja menyelenggarakan rapat pleno.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 56
(1) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Tim Penilai Kinerja melakukan:
a. evaluasi keselarasan hasil penilaian SKP dengan bukti fisik hasil kerja pejabat fungsional AMMI;
b. menyusun Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagai hasil penilaian akhir; dan
c. memberikan rekomendasi terhadap keputusan penetapan angka kredit.
(2) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikonversi menjadi angka kredit.
(3) Konversi penilaian SKP menjadi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Pelaksanaan rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat dilakukan apabila telah memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dengan ketentuan jumlah anggota Tim Penilai Kinerja
yang hadir sebanyak 50% (lima puluh perseratus) ditambah 1 (satu).
Pasal 58
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara hasil penilaian SKP dengan Standar Kualitas Kerja pejabat fungsional AMMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a, Tim Penilai Kinerja dapat meminta klarifikasi dari pejabat penilai atau atasan pejabat penilai AMMI yang bersangkutan.
Pasal 59
(1) Tim Penilai Kinerja menyampaikan Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pusat atau daerah.
(2) Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditetapkan oleh ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Pusat atau Instansi Daerah berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Pasal 61
Keputusan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c disampaikan kepada kepala badan yang membidangi kepegawaian negara atau kepala regional badan kepegawaian negara pada daerah provinsi atau kabupaten/kota, dengan tembusan kepada:
a. Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian;
b. AMMI yang bersangkutan;
c. sekretaris Tim Penilai Kinerja AMMI yang bersangkutan;
dan
d. kepala biro, badan, atau bagian yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang bersangkutan.
(1) Penilaian kinerja terhadap pejabat fungsional AMMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja.
(2) Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai Kinerja pada Kementerian Perindustrian;
dan
b. Tim Penilai Kinerja pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(1) Tim penilai kinerja pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dibentuk oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPPI.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap sebagai anggota, yang dijabat oleh kepala badan yang membidangi asesmen manajemen mutu industri;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota, dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri dari unsur:
1. pejabat fungsional AMMI;
2. pejabat pada unit kerja yang membidangi kepegawaian; dan/atau
3. pejabat pada unit kerja yang membina AMMI.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berjumlah ganjil.
Pasal 51
(1) Tim Penilai Kinerja pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b dibentuk oleh:
a. gubernur; atau
b. bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Gubernur atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Susunan keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh kepala dinas yang membidangi asesmen sistem manajemen mutu industri;
b. sekretaris merangkap anggota, yang dijabat oleh kepala bidang kepegawaian pada unit kerja yang membidangi AMMI; dan
c. anggota, yang terdiri dari unsur:
1. pejabat fungsional AMMI; dan
2. pejabat Badan Kepegawaian Daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berjumlah ganjil.
Pasal 52
Anggota Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf c dan Pasal 51 ayat (3) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menduduki jabatan atau memiliki pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat AMMI yang akan dinilai; dan
b. memiliki keahlian di bidang manajemen mutu industri dan/atau kepegawaian.
(1) Tim Penilai Kinerja pada Kementerian Perindustrian memiliki tugas:
a. melakukan evaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai;
b. memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan pejabat fungsional AMMI sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat; dan
c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian kinerja pejabat fungsional AMMI.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Penilai Kinerja pada Kementerian Perindustrian memiliki fungsi:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para pejabat fungsional:
1. AMMI di lingkungan Kementerian Perindustrian atau Instansi Pusat; dan
2. AMMI Ahli Utama di lingkungan provinsi atau kabupaten/kota.
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi AMMI di lingkungan Kementerian Perindustrian, Instansi Pusat, dan/atau daerah provinsi atau Kabupaten/Kota;
c. MENETAPKAN angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi AMMI di lingkungan Kementerian Perindustrian, Instansi Pusat, dan/atau daerah provinsi atau kabupaten/kota;
d. menyampaikan berita acara hasil penilaian kinerja AMMI dari Instansi Pusat atau Instansi Daerah kepada Menteri;
e. memberikan rekomendasi pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional AMMI kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
f. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karir pejabat fungsional AMMI kepada Menteri.
Pasal 54
(1) Tim Penilai Kinerja pada daerah provinsi atau kabupaten/kota memiliki tugas:
a. melakukan evaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap pejabat fungsional AMMI pada provinsi atau kabupaten/kota masing-masing;
b. memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian daerah dalam pengembangan pejabat fungsional AMMI sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat; dan
c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian kinerja.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Kinerja pada daerah provinsi atau kabupaten/kota memiliki fungsi:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para pejabat fungsional AMMI di lingkungan provinsi atau kabupaten/kota masing-masing;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi AMMI di lingkungan provinsi atau kabupaten/kota masing-masing;
c. MENETAPKAN angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi AMMI; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karir pejabat fungsional AMMI kepada Pejabat Pembina Kepegawaian daerah dan tim penilai kinerja pada Kementerian Perindustrian.
(1) Dalam melakukan penilaian kinerja terhadap pejabat fungsional AMMI, Tim Penilai Kinerja menyelenggarakan rapat pleno.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Tim Penilai Kinerja melakukan:
a. evaluasi keselarasan hasil penilaian SKP dengan bukti fisik hasil kerja pejabat fungsional AMMI;
b. menyusun Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagai hasil penilaian akhir; dan
c. memberikan rekomendasi terhadap keputusan penetapan angka kredit.
(2) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikonversi menjadi angka kredit.
(3) Konversi penilaian SKP menjadi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Pelaksanaan rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat dilakukan apabila telah memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dengan ketentuan jumlah anggota Tim Penilai Kinerja
yang hadir sebanyak 50% (lima puluh perseratus) ditambah 1 (satu).
Pasal 58
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara hasil penilaian SKP dengan Standar Kualitas Kerja pejabat fungsional AMMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a, Tim Penilai Kinerja dapat meminta klarifikasi dari pejabat penilai atau atasan pejabat penilai AMMI yang bersangkutan.
Pasal 59
(1) Tim Penilai Kinerja menyampaikan Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pusat atau daerah.
(2) Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditetapkan oleh ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Pusat atau Instansi Daerah berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Pasal 61
Keputusan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c disampaikan kepada kepala badan yang membidangi kepegawaian negara atau kepala regional badan kepegawaian negara pada daerah provinsi atau kabupaten/kota, dengan tembusan kepada:
a. Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian;
b. AMMI yang bersangkutan;
c. sekretaris Tim Penilai Kinerja AMMI yang bersangkutan;
dan
d. kepala biro, badan, atau bagian yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang bersangkutan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
ttd.
ttd.
ttd.
ttd.
(1) Dalam membuat perencanaan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, AMMI Ahli Muda menyusun:
a. program asesmen kesesuaian dan/atau tindak lanjut;
b. program asesmen internal;
c. program asesmen penyaksian (witness);
d. program asesmen pengawasan berkala atau khusus;
e. rencana pelaksanaan asesmen kecukupan;
f. rencana pelaksanaan asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
g. rencana pelaksanaan asesmen internal;
h. rencana pelaksanaan asesmen supervisi;
i. rencana pelaksanaan asesmen pengawasan berkala atau khusus;
j. rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen supervisi;
k. rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen pengawasan berkala atau khusus; dan
l. rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi hasil asesmen internal;
(2) Dalam melakukan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, AMMI Ahli Muda melaksanakan:
a. pemeriksaan permohonan (kelengkapan, kebenaran, dan kajian dokumen);
b. pemeriksaan dokumen perusahaan;
c. asesmen kecukupan;
d. asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
e. asesmen penyaksian (witness);
f. asesmen supervisi;
g. asesmen pengawasan berkala atau khusus;
h. asesmen internal;
i. penyusunan laporan hasil asesmen kecukupan;
j. penyusunan laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
k. penyusunan laporan hasil asesmen penyaksian (witness);
l. penyusunan laporan hasil asesmen supervisi;
m. penyusunan laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus;
n. penyusunan laporan hasil asesmen internal;
o. verifikasi hasil asesmen kecukupan;
p. verifikasi hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
q. verifikasi hasil asesmen supervisi;
r. verifikasi hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus; dan
s. verifikasi hasil asesmen internal.
(3) Dalam melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, AMMI Ahli Muda melaksanakan evaluasi:
a. kelengkapan dokumen laporan hasil asesmen dari tim asesor;
b. kelengkapan dokumen laporan hasil pengujian;
c. laporan hasil asesmen kecukupan;
d. laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
e. laporan hasil asesmen penyaksian (witness);
f. laporan hasil asesmen supervisi;
g. laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus;
h. laporan hasil asesmen internal;
i. rekomendasi pemberian sertifikat; dan
j. sertifikat sistem manajemen atau sertifikat produk yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Dalam melakukan pengembangan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, AMMI Ahli Muda menyiapkan:
a. penyusunan naskah skema sertifikasi produk; dan
b. pemutakhiran naskah skema sertifikasi produk.
(1) Dalam membuat perencanaan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, AMMI Ahli Madya menyusun:
a. program asesmen kesesuaian dan/atau tindak lanjut;
b. program asesmen penyaksian (witness);
c. program asesmen supervisi;
d. program asesmen pengawasan berkala atau khusus;
e. rencana pelaksanaan asesmen kesesuaian (praasesmen/asesmen);
f. rencana pelaksanaan asesmen penyaksian (witness);
g. rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen kecukupan; dan
h. rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen).
(2) Dalam melakukan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, AMMI Ahli Madya melaksanakan:
a. asesmen kecukupan;
b. asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
c. asesmen asesmen penyaksian (witness);
d. asesmen supervisi;
e. asesmen pengawasan berkala atau khusus;
f. asesmen internal;
g. penyusunan laporan hasil asesmen kecukupan;
h. penyusunan laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen/asesmen);
i. penyusunan laporan hasil asesmen penyaksian (witness);
j. penyusunan laporan hasil asesmen supervisi;
k. penyusunan laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus;
l. penyusunan laporan hasil asesmen internal;
m. verifikasi hasil asesmen kecukupan;
n. verifikasi hasil asesmen kesesuaian (praasesmen/asesmen);
o. verifikasi hasil asesmen penyaksian (witness);
p. verifikasi hasil asesmen supervise;
q. verifikasi hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus; dan
r. verifikasi hasil asesmen internal.
(3) Dalam melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, AMMI Ahli Madya melaksanakan evaluasi:
a. kelengkapan dokumen laporan hasil asesmen dari tim asesor;
b. kelengkapan dokumen laporan hasil pengujian;
c. laporan hasil asesmen kecukupan;
d. laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen/asesmen);
e. hasil asesmen penyaksian (witness);
f. laporan hasil asesmen supervisi;
g. laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus;
h. laporan hasil asesmen internal;
i. rekomendasi pemberian sertifikat; dan
j. sertifikat sistem manajemen atau sertifikat produk yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Dalam melakukan pengembangan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, AMMI Ahli Madya melaksanakan:
a. pembinaan asesor (pertama menjadi muda, muda menjadi madya, dan/atau madya menjadi utama);
b. penyusunan kajian efektivitas penerapan standar;
c. fasilitasi penyelesaian pengaduan sertifikasi;
d. penyusunan pedoman asesmen untuk asesor pertama, muda, madya, dan utama;
e. pemutakhiran pedoman asesmen untuk asesor pertama, muda, madya, dan utama;
f. penyusunan naskah skema sertifikasi produk;
g. pemutakhiran naskah skema sertifikasi produk;
h. evaluasi kemampuan asesor pertama, muda, madya, dan utama;
i. evaluasi kemampuan kompetensi asesor pertama, muda, madya, dan utama;
j. penyusunan dokumen sistem manajemen mutu perusahaan;
k. penyusunan dokumen sistem manajemen mutu lembaga penilaian kesesuaian; dan
l. evaluasi risiko dan beban kerja asesor.
(1) Dalam membuat perencanaan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, AMMI Ahli Utama menyusun:
a. program asesmen penyaksian (witness);
b. program asesmen supervisi;
c. rencana pelaksanaan asesmen penyaksian (witness);
dan
d. rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen penyaksian (witness).
(2) Dalam melakukan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, AMMI Ahli Utama melaksanakan:
a. asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
b. asesmen penyaksian (witness);
c. asesmen supervisi;
d. asesmen pengawasan berkala atau khusus;
e. penyusunan laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
f. penyusunan laporan hasil asesmen penyaksian (witness);
g. penyusunan laporan hasil asesmen supervisi;
h. penyusunan laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus;
i. verifikasi hasil asesmen kecukupan;
j. verifikasi hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
k. verifikasi hasil asesmen penyaksian (witness);
l. verifikasi hasil asesmen supervisi; dan
m. verifikasi hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus.
(3) Dalam melakukan evaluasi dan pelaporan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, AMMI Ahli Utama melaksanakan evaluasi:
a. laporan hasil asesmen kecukupan;
b. laporan hasil asesmen kesesuaian (praasesmen atau asesmen);
c. laporan hasil asesmen penyaksian (witness);
d. laporan hasil asesmen supervisi;
e. laporan hasil asesmen pengawasan berkala atau khusus;
f. rekomendasi pemberian sertifikat; dan
g. sertifikat sistem manajemen atau sertifikat produk yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Dalam melakukan pengembangan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, AMMI Ahli Utama melaksanakan:
a. pembinaan asesor (pertama menjadi muda, muda menjadi madya, dan/atau madya menjadi utama);
b. penyusunan kajian efektivitas penerapan standar;
c. fasilitasi penyelesaian pengaduan sertifikasi;
d. penyusunan pedoman asesmen untuk asesor pertama, muda, madya, dan utama;
e. pemutakhiran pedoman asesmen untuk asesor pertama, muda, madya, dan utama;
f. penyusunan naskah skema sertifikasi produk;
g. pemutakhiran naskah skema sertifikasi produk;
h. evaluasi kemampuan asesor pertama, muda, madya, dan utama;
i. evaluasi kemampuan kompetensi asesor pertama, muda, madya, dan utama;
j. penyusunan dokumen sistem manajemen mutu perusahaan;
k. penyusunan dokumen sistem manajemen mutu lembaga penilaian kesesuaian; dan
l. evaluasi risiko dan beban kerja asesor.