Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. data dan dokumen; dan
b. kondisi di lapangan, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Verifikasi terhadap data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a. pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); dan
b. penilaian kesesuaian KBLI Perusahaan API-U dengan pos tarif/harmonized system Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diimpor.
(3) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi penilaian kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dengan kondisi di lapangan.
(4) Dalam hal data dan dokumen yang menjadi persyaratan membutuhkan proses lebih lanjut dan/atau persetujuan dari instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jangka waktu tertentu, ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan disesuaikan dengan memperhitungkan jangka waktu proses dan/atau persetujuan data dan dokumen dimaksud.
Koreksi Anda
