Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan API-U mengajukan permohonan VIU kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(2) Pengajuan permohonan VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah total kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun;
dan b) jumlah total stok terkini Perusahaan API-U atas Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) nomor pokok wajib pajak;
b) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 46411, 46414, 46699, 46100, dan/atau 45301;
c) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
d) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa gudang dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun;
e) tanda daftar gudang atau surat keputusan penetapan gudang berikat atau gudang sebagai tempat penimbunan sementara yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) bukti kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Perusahaan Industri dengan masa perjanjian paling singkat 1 (satu) tahun; dan g) LHVKI Perusahaan Industri yang melakukan kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong;
b. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah total kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun; dan b) jumlah total stok terkini Perusahaan API-U atas Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) nomor pokok wajib pajak;
b) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 46411, 46414, dan/atau 46100;
c) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
d) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa gudang dengan jangka waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
e) tanda daftar gudang atau surat keputusan penetapan gudang berikat atau gudang sebagai tempat penimbunan sementara yang diterbitkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f) bukti kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Perusahaan Non Industri dengan masa perjanjian paling singkat 1 (satu) tahun; dan
c. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa jumlah stok terkini Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) nomor pokok wajib pajak;
b) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 46411, 46412, 46414, 46499, 46691, 46699, 46795, dan/atau 46100;
c) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
d) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa gudang dengan jangka waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
e) tanda daftar gudang atau surat keputusan penetapan gudang berikat atau gudang sebagai tempat penimbunan sementara yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f) sertifikat merek atas Produk Tekstil yang akan diimpor sesuai dengan kelas merek yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
g) sertifikat hasil uji mutu untuk setiap merek per komoditas atau sub komoditas dari laboratorium uji yang diajukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
h) surat pernyataan pemenuhan ketentuan label berbahasa INDONESIA disertai dengan dokumentasi label produk; dan i) surat pernyataan kepemilikan modal kerja.
(3) Dalam hal Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi merupakan Perwakilan Resmi, selain menggunggah dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 juga harus mengunggah:
a. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. perjanjian lisensi antara pemilik merek dan Perwakilan Resmi atau perjanjian sublisensi antara penerima lisensi dari pemilik merek dan Perwakilan Resmi; dan
c. bukti pencatatan perjanjian lisensi/sublisensi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Dalam hal Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi hanya bertindak selaku importir, selain menggunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 juga harus mengunggah surat penunjukan untuk melakukan Impor dari:
a. pemilik merek atau pemilik hak atas merek dalam hal pemilik merek berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau
b. Perwakilan Resmi.
(5) Dalam hal surat penunjukan untuk melakukan Impor berasal dari Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Perusahaan API-U juga harus mengunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi paling sedikit berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. Perizinan Berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi antara pemilik merek dan Perwakilan Resmi atau perjanjian sublisensi antara penerima lisensi dari pemilik merek dan Perwakilan Resmi; dan
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi/sublisensi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(6) Dalam hal sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 huruf f) belum diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, Perusahaan API-U dapat mengunggah dokumen berupa tanda pendaftaran merek atau tanda pendaftaran merek internasional sebagai pengganti sertifikat merek.
(7) Tanda pendaftaran merek atau tanda pendaftaran merek internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) hanya dapat digunakan selama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal registrasi pendaftaran merek atau tanggal notifikasi untuk pendaftaran internasional.
(8) Dalam hal Perusahaan API-U menggunakan tanda pendaftaran merek atau tanda pendaftaran merek internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau importir yang ditunjuk oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan mengunggah dokumen berupa:
a. perjanjian lisensi antara pemilik merek dan Perwakilan Resmi atau perjanjian sublisensi antara penerima lisensi dari pemilik merek dan Perwakilan Resmi; dan
b. bukti pencatatan perjanjian lisensi/sublisensi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(9) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 huruf h) dan huruf i) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
