Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berwenang melaksanakan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Dalam melaksanakan VKI dan VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menunjuk Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Koreksi Anda